Surabaya, blok-a.com – Institusi Polri kembali menjadi sorotan. Di tengah gencarnya pemulihan kepercayaan ke masyarakat, ada penyidik Polres Lamongan diadukan ke Propam Polda Jatim.
Adalah Bayu Hardiawan warga Jalan Raya Karanggeneng nomor 43 B Lamongan, melaporkan oknum penyidik Polres Lamongan berinisial SNR, ke Divisi Propam Polda Jatim.
Oknum ini diduga melanggar kode etik Polri dengan memihak terlapor dalam kasus hutang piutang yang dilaporkan Bayu (pelapor) di Polres Lamongan.
Pelapor membeberkan, awal mula kejadian pada 2015, kakak pelapor bernama David bekerja di perusahaan milik Ongky (PT. Bunga Tani) dan di percaya sebagai wakil Ongky untuk mengurusi perusahaannya.
Pada 10 Desember 2016, Ongky meminjam uang melalui admin (PT Bunga Tani) yang bernama Didik ke pelapor sebesar Rp50.000.000 untuk ditransfer ke rekenkng BCA atas nama Afik Fubeni (sopir pribadi Ongky) untuk pembayaran pengiriman pupuk ke Sulawesi. Hal itu atas persetujuan David. Kala itu kebetulan David, berada di Sulawesi.
“Setelah itu pada bulan dan tahun yang sama (bulan Desember) ternyata Ongky meminjam uang juga kepada Harsono, warga Solokuro sebesar Rp200 juta dengan jaminan sebuah mobil Mercy ML 400 dengan tenggang waktu 1 bulan atau bulan Januari harus diambil mobilnya,” ujarnya.
Namun apa lacur, setelah jatuh tempo satu bulan Ongky, belum bisa membayar hutangnya.
Dari situlah Ongky dengan Harsono sepakat meminjam uang ke pelapor sebesar Rp200 juta dengan jaminan atau memindah tangankan mobil Mercy dengan kuitansi ke pelapor.
“Uang tersebut diberikan ke Harsono, supaya hutang Ongky lunas ke Harsono,” ungkapnya.
Lebih lanjut Bayu Hardiawan mengungkapkan, setelah satu tahun berjalan, Ongky hanya memberi janji-janji kepadanya.
“Katanya akan membayar hutang ke pada saya sebesar 250.000.000 dan mau mengambil mobil Mercy yang dijaminkan ke saya sesuai kesepakatan bersama,” ujarnya.
Bukan malah ditebus namun pada 2017 keduanya bertemu dan sepakat untuk menjual mobil Mercy yang ada di tangan pelapor. Ongky pun berjanji jika mobilnya laku pelapor akan diberi uang sebesar 250.000.000 plus 100.000.000 sebagai uang jasa.
“Lalu Ongky buat surat kuasa jual ke Afik untuk pergi ke showroom dan memasang iklan di media massa. Namun karena harganya yang dipasang si Ongky terlalu tinggi akhirnya mobil Mercy tersebut tidak laku dijual,” tambahnya.
Masih kata Bayu, pada April 2019 David , kakak pelapor mendadak dilaporkan Ongky ke Polres Lamongan atas dugaan penggelapan mobil Mercy ML 400.
Setelah diproses di penyidikan pelapor dan kakaknya tidak terbukti melakukan penggelapan seperti apa yang dituduhkan si Ongky.
Namun sial, beberapa bulan kemudian atau pada Juni 2019 rumah pelapor di Kota Sidoarjo didatangi Polisi dari Polres Lamongan yang bernama Sunandar (Kanit baru) dan AQD.
“Mereka membawa surat perintah penyitaan barang sitaan mobil Mercy ML 400 dan mereka membawanya dan meminta tanda terima barang bukti ke saya,” ujar pelapor lagi.
“Selang dua hari dari penyitaan dia datang ke Polres Lamongan untuk gelar perkara dengan membawa bukti kuintansi dari Harsono dan surat kuasa jual dari Ongky,” bebernya.
Kala itu penyidik bernama Edy pernah menegur Ongky dengan mengatakan ‘jika hutang harus dibayar, tidak boleh seperti ini’. Lalu Ongky mengatakan tanda tangan di kuitansi dan di surat kuasa jual itu bukan tanda tanganya.
Ongky tidak mengakui tanda tangan, dan mengaku ada yang memalsukan karena tidak sama dengan tanda tangan di KTP.
Dua minggu kemudian pelapor melihat mobil Mercy ML 400 tidak ada di halaman Polres Lamongan.
“Lalu saya tanyakan ke Sunandar ternyata, sudah diambil Ongky, lalu saya buatkan surat tertulis meminta barang bukti yang disita pihak Polres Lamongan, namun sampai saat ini belum ada jawaban dan setiap ditanyakan ke Sunandar ia selalu menjawab tunggu gelar perkara dari Polda Jatim,” ujarnya.
Dia pun berharap pihak Propam Polda Jatim bisa mengusut tuntas kasus ini karena dia sebagai pihak yang dirugikan baik material dan non material.
“Kami mendambakan Polri yang Presisi untuk masyarakat,” tukasnya.
Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor dan Ongky belum bisa dikonfirmasi perihal kebenaran pengakuan korban. (kim/lio)
Discussion about this post