Oknum Mantan Anggota Dewan Pamekasan Jadi Tersangka Korupsi Proyek Fiktif

Oknum mantan anggota DPRD Pamekasan inisial ZS saat dikawal ketat masuk Lapas Pamekasan, Selasa (29/10/2024).
Oknum mantan anggota DPRD Pamekasan inisial ZS saat dikawal ketat masuk Lapas Pamekasan, Selasa (29/10/2024).

Pamekasan, blok-a.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan menetapkan mantan anggota dewan berinisial ZS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek fiktif di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, Pamekasan, Selasa (29/10/2024).

Kasi Intel Kejari Pamekasan, Ardian Junaedi, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan bukti dan keterangan yang cukup dari sejumlah saksi.

Dalam kasus ini, sebanyak 15 saksi telah diperiksa oleh pihak kejaksaan.

“Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan rapat. Karena alat bukti mencukupi, akhirnya kami angkat statusnya dari saksi menjadi tersangka,” jelas Ardian.

Setelah penetapan tersangka, ZS langsung ditahan di Lapas Pamekasan. Penahanan ini dilakukan untuk mempercepat proses hukum serta mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Selama dua puluh hari ke depan, ditahan di Lapas Pamekasan,” ungkapnya.

Ardian menambahkan bahwa pihak kejaksaan masih mendalami kasus ini guna memastikan adanya pihak lain yang terlibat dalam proyek fiktif tersebut.

“Kami masih dalami apakah ada pihak lain. Nanti sesuai dengan pasal yang disangkakan,” tegas Ardian.

Dia juga menekankan bahwa proses hukum terhadap ZS, mulai dari penyelidikan hingga penahanan, telah dilakukan secara profesional sesuai prosedur yang berlaku.

“Ini adalah bagian dari proses penetapan hukum. Kami profesional. Dari awal penyelidikan, penyidikan sampai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, mohon doanya untuk kelancaran kami dalam menjalankan tugas,” tutup Ardian.(dah/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com