Banyuwangi, blok-a.com – Perayaan Hari Raya Natal 2025 membawa kebahagiaan tersendiri bagi Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi beragama Kristen. Sebanyak empat orang Warga Binaan memperoleh remisi atau pengurangan masa pidana.
Surat Keputusan Remisi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa, bersama Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, M. Ulin Nuha.
Penyerahan dilakukan di sela perayaan Natal di Aula Sahardjo Lapas Banyuwangi, Kamis (25/12/2025).
Kepala Lapas Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa, menjelaskan bahwa besaran remisi yang diberikan bervariasi, tergantung lama masa pidana yang telah dijalani oleh masing-masing Warga Binaan.
“Dua orang Warga Binaan mendapatkan potongan masa tahanan sebesar 1 bulan 15 hari, sedangkan sisanya masing-masing mendapatkan potongan masa tahanan sebesar 15 hari dan 1 bulan,” ujarnya.
Ia merinci, Warga Binaan yang telah menjalani masa pidana enam hingga 12 bulan berhak memperoleh remisi 15 hari. Sementara bagi mereka yang telah menjalani masa pidana 12 bulan atau lebih, diberikan remisi satu bulan pada tahun pertama hingga ketiga.
“Pada tahun keempat dan kelima masa pidana diberikan remisi satu bulan 15 hari dan pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi dua bulan setiap tahunnya,” urainya.
Menurut Wayan, remisi Hari Raya Natal termasuk remisi khusus yang hanya diberikan kepada narapidana beragama Kristen.
“Warga Binaan yang beragama lain akan mendapatkan hak remisi khusus yang sama pada perayaan hari raya keagamaan masing-masing,” ungkapnya.
Ia menambahkan, remisi hanya dapat diusulkan bagi Warga Binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Di antaranya berstatus sebagai narapidana dengan putusan hukum tetap serta telah menjalani masa pidana minimal enam bulan.
“Selain itu, mereka tidak tercatat dalam buku catatan pelanggaran disiplin, aktif mengikuti kegiatan pembinaan dan menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan assessment yang dilakukan oleh Asesor Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani gagal integrasi dan tidak sedang menjalani subsider denda atau uang pengganti,” bebernya.
Sementara itu, Kabag Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, M. Ulin Nuha, berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana.
“Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan dan sekaligus hak yang diberikan oleh negara, serta ini bukan merupakan obral hukuman, namun merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan dan menjadi bagian dari reintegrasi sosial,” pungkasnya.(kur/lio)




