Mantan Bupati Blitar Kembali Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dam Kali Bentak

Mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah usai diperiksa penyidik Kejaksan Negeri Blitar selama 7 jam lebih.(blok-a.com/Fajar)
Mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah usai diperiksa penyidik Kejaksan Negeri Blitar selama 7 jam lebih.(blok-a.com/Fajar)

Blitar, blok-a.com – Mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar, Rabu (9/7/2025).

Pemeriksaan yang berlangsung selama lebih dari 7 jam, yaitu mulai pukul 09.00 WIB hingga 16.45 WIB ini, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Dam Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo yang merugikan negara sekitar Rp5,1 miliar.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan mengatakan, pemeriksaan kali ini merupakan yang kedua bagi Mak Rini, sapaan akrab mantan Bupati Blitar tersebut.

“Beliau dupanggil untuk kelengkapan berkas perkara 5 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Diyan Kurniawan.

Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mengajukan sekitar 30 pertanyaan kepada Mak Rini. Sebagian besar pertanyaan tersebut merupakan pertanyaan baru, bukan pengulangan dari pemeriksaan sebelumnya.

“Sifatnya baru, pertanyaan baru,” imbuhnya.

Diyan menandaskan, pertanyaan yang diajukan masih berfokus pada kasus dugaan korupsi pembangunan Dam Kali Bentak.

“Mak Rini masih berstatus saksi dalam kasus ini” tandasnya.

Lebih lanjut Diyan menjelaskan, bahwa pemanggilan Mak Rini untuk kedua kalinya ini, dijadwalkan ulang dari hari sebelumnya, karena kesibukan yang dialami Mak Rini.

“Kemarin sebenarnya dijadwalkan sebelum ini ya, karena Mak Rini ada kegiatan, jadi kita jadwalkan ulang untuk pemeriksaan hari ini,” jelas Diyan.

Diyan memastikan bahwa pemeriksaan yang dilakukan tidak ada yang bermaksud untuk mengulur waktu atau tindakan yang tidak profesional.

“Kalau pengembangan ulang enggak. Gini ya, beliau ini kan diperiksa sebagai saksi terkait pengembangan Dam Kalibentak yang kemarin sudah ditetepakan lima tersangka,” jelasnya.

Terkait pihak lain yang belum diperiksa, Diyan menyebut Ketua TP2ID, Sigit, sebagai salah satu yang masih dalam daftar pemeriksaan.

“Untuk pak Sigit, kita lihat nanti perkembangannya bagaimana,” ujarnya.

Diyan juga menjelaskan rencana pemanggilan saksi selanjutnya.

“Setiap hari kita ada pemanggilan saksi, setiap hari ada pemanggilan saksi,” tuturnya.

Meskipun pemeriksaan telah berlangsung intensif, Diyan belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini.

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Blitar telah resmi menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Dam Kali Bentak yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada tahun anggaran 2023.

Kelima tersangka yang ditetapkan adalah :
1. MB, Direktur CV. Cipta Graha Pratama. yang dijadwalkan ditahan sejak 11 Maret 2025.

2. MID, selaku Admin CV Cipta Graha Pratama, yang mengelola keuangan proyek, ditetapkan sebagai tersangka pada 14 April 2025.

3. HS, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dan Kuasa Pengguna Anggaran, ditetapkan sebagai tersangka pada 22 April 2025.

4. HB alias BS, Kepala Bidang Sumber Daya Air, ditetapkan pada 23 April 2025.

5. MM,  anggota Tim TP2ID yang merupakan kakak kandung mantan Bupati Blitar, ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juni 2025. (jar/lio)

Exit mobile version