Sidoarjo, blok a.com – Perkara dugaan penghinaan terhadap Bupati Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sidoarjo, yakni Winarno, SH, MHum yang dilakukan oleh Budi Wahyu, warga Dusun Pajaran Selatan Desa Mliriprowo Kecamatan Tarik, Sidoarjo tak akan sampai ke pengadilan. Lantaran kedua belah pihak telah bersepakat memilih berdamai dan menempuh keadilan restoratif atau restorative justice.
Kapolsek Tarik Ajun Komisaris Polisi (AKP) Lulus Sugiharto, SH mengatakan bahwa pihak korban, yakni Winarno dan tersangka Budi Wahyu telah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga dapat menyelesaikan perkara tersebut dengan restorative justice (RJ).
“Pihak korban dan tersangka telah bersepakat untuk menyelesaikan secara berdamai dan menempuh keadilan restoratif,” kata AKP Lulus Sugiharto, saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (22/11/2023).
Selain itu, polisi melihat perkara tersebut tidak menimbulkan keresahan atau konflik sosial di masyarakat.
Polisi juga menganggap perbuatan tersangka Budi Wahyu bukan tindak pidana yang bernuansa radikal atau separatis.
“Itu adalah syarat-syarat materil yang kami pandang terpenuhi dalam permohonan keadilan restoratif yang dimohonkan kedua belah pihak,” ujar Lulus.
Maka dari itu, melalui mekanisme gelar perkara, polisi memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus ini.
“Terhadap perkara tersebut, kami lakukan penghentian penyidikan berdasarkan keadilan restoratif,” tutur dia.
Adapun saat dilakukan mediasi di kantor Mapolsek Tarik, bupati LSM LIRA Sidoarjo, Winarno mengatakan bahwa, separuh jiwanya sudah di wakafkan untuk LSM Lira dan masyarakat. Akan tetapi menurutnya, dia lebih mengutamakan bersaudaraan daripada berperang (berperkara,Red).
“Untuk itu kami tetep membuka diri untuk berteman baik dan berkomunikasi baik. Tapi perlu ditegaskan jangan pandang kami sebelah mata,” tegas Winarno
Sementara itu dalam mediasi tersebut, tersangka Budi Wahyu meminta maaf atas perbuatnya yang dilakukanya sehingga menimbulkan ketersinggungan kepada korban.
“Saya mohon maaf atas ucapan saya yang tidak baik. Dan hal itu saya anggap sebagai kesalahah pahaman saja,” kata Budi Wahyu. (jum/kim)




