Lawyer Daeng Ompu Cium Dugaan Mafia Peradilan di PN Jember, PBB Jadi Alas Hak

Daeng Ompu dan Partner saat di PN Jember.
Daeng Ompu dan Partner saat di PN Jember.

Jember, blok-a.com – Muhammad Shafriadin Asy Suhbar, biasa disapa Daeng Ompu, mencium adanya praktik mafia peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Jember, menyusul perkara sengketa tanah kliennya.

Dia mengungkapkan, saat persidangan dia mencium asa kejanggalan. Kata dia hal itu terindikasi sedari, jadwal sidang molor tanpa alasan, hingga putusan yang tidak sesuai fakta.

Kata Daeng Ompu, dugaan kuat adanya permainan hukum di perkara sengketa tanah antara rakyat kecil dengan warga keturunan Tiong Hoa terjadi sejak awal perkara ditangani hingga putusan kasasi.

“Puncak kekecewaan kami adalah ketika tidak diberi relaas pemberitahuan atas putusan kasasi. Padahal kasus telah diputus lebih dari enam bulan lalu. Saat kami konfirmasi via telepon ke petugas PN Jember, dijawab bahwa seluruh pihak sudah menerima relaas sejak Februari. Faktanya, klien kami tidak pernah menerima apa pun. Anehnya, beberapa hari setelah kami menelepon, barulah relaas putusan dikirim via pos dan kami terima pada 1 Juli 2025,” beber Daeng Ompu.

Daeng Ompu bersama tim kuasa hukum pun lantas mendatangi langsung PN Jember untuk meminta klarifikasi.

Mereka ditemui petugas yang sebelumnya menerima telepon, jurusita dan Panmud Perdata.

Namun, bukan mendapat kejelasan, mereka justru mendapati ketiga pejabat ini saling lempar tanggung jawab.

“Andai kami tidak mengakses informasi lewat laman SIPP dan aktif mencari tahu, bisa jadi kami tidak akan pernah menerima relaas pemberitahuan seumur hidup. Ini membuka celah kejahatan hukum, seolah perkara telah inkrah tanpa ada upaya hukum. Praktik seperti ini sudah terasa sejak awal perkara disidangkan,” tegasnya.

Tak hanya itu, kejanggalan juga muncul di agenda pemeriksaan setempat oleh majelis hakim.

Salah satu objek sengketa yang ditempati tergugat tidak diperiksa dengan alasan “ada yang menempati.” Padahal, menurut Daeng Ompu, lokasi tersebut sangat krusial.

Yang paling mencengangkan adalah pertimbangan hukum dalam putusan hakim yang menggunakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai dasar kepemilikan tanah. Mengabaikan bukti otentik berupa surat jual beli dan dokumen sah dari pemerintah desa.

“Ini sangat tidak logis. PBB bukan bukti kepemilikan. Sangat disayangkan, lembaga sekelas PN Jember menjadikan PBB sebagai alas hak, mengabaikan fakta-fakta hukum yang sah. Karena itu, kami akan melaporkan dugaan mafia peradilan ini ke pengadilan tinggi dan instansi terkait,” ujarnya geram.

Menurut Daeng Ompu, praktik-praktik seperti ini membahayakan kepastian hukum di Indonesia dan bisa menjadi preseden buruk.

“Langkah hukum ini sangat terpaksa kami ambil. Jika sistem peradilan terus dibiarkan seperti ini, bagaimana rakyat kecil bisa mendapat keadilan? Ini bukan sekadar soal tanah, ini soal martabat dan kepastian hukum,” tandasnya.

Ia juga mengingatkan para pemilik lahan, khususnya yang menyewakan aset tanahnya, agar berhati-hati.

“Jangan sampai mereka yang menyewa tiba-tiba menguasai lahan hanya dengan modal bayar PBB. Negara hukum tidak boleh tunduk pada akal-akalan seperti itu,” pungkas Daeng Ompu geram.(rah/kim)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com