Koordinator Rekanan Dinkes Mojokerto Ditahan, Diduga Korupsi Dana BLUD Rp5 Miliar

Tersangka YF ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Tersangka YF ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Mojokerto, blok-a.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menahan YF (34), tersangka kasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp5 miliar.

YF ditahan usai pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum pada Selasa (8/7/2025).

“Hari ini kami melakukan penahanan terhadap tersangka YF dalam tahap II. Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Endang Tirtana, Selasa siang.

YF merupakan koordinator rekanan di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto yang diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana BLUD di 27 puskesmas sepanjang 2021 hingga 2022.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, nilai kerugian negara mencapai Rp5.041.779.000.

Endang menjelaskan, penahanan ini merupakan bagian dari strategi percepatan proses pembuktian di persidangan.

Kejari berencana segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

“Modusnya, tersangka ini berperan sebagai koordinator pendamping BLUD. Rincian peran serta aliran dana akan kami buka di persidangan karena masuk dalam pokok perkara,” kata Endang.

Dalam proses penyidikan, kejaksaan sempat memanggil YF sebanyak tiga kali. Ia baru memenuhi panggilan pada kesempatan ketiga.

Kejari juga telah membekukan sejumlah aset milik tersangka, termasuk aset bergerak dan tidak bergerak. Namun, hingga kini belum ada pengembalian kerugian dari pihak YF.

“Kami sudah lakukan tracking, tapi belum ada iktikad baik dari yang bersangkutan. Nanti kita lihat di pengadilan,” ujarnya.

YF dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Jika terbukti bersalah, ia terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.(sya/lio)

Exit mobile version