Kejari Mojokerto Musnahkan Barang Bukti 114 Perkara, Ada Narkotika – Uang Palsu

Kajari beserta jajarannya saat pemusnahan barang bukti dari 114 perkara di halaman belakang Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Kajari beserta jajarannya saat pemusnahan barang bukti dari 114 perkara di halaman belakang Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Mojokerto, blok-a.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto memusnahkan barang bukti dari 114 perkara tindak pidana umum dan tipiring yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Kabupaten Mojokerto, Jumat (31/10/2025).

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Kabupaten Mojokerto, Dinneke Absari, S.H., M.H., dalam laporannya menyampaikan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap sejak Mei hingga Oktober 2025.

“Pemusnahan ini meliputi barang bukti dari 113 perkara pidana umum dan 1 perkara tipiring. Semuanya telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Dinneke.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain:
a. Narkotika jenis sabu seberat 35,537 gram,
b. Obat keras jenis Double L sebanyak 39.509 butir,
c. Uang palsu senilai Rp14.400.000,
d. Minuman keras sebanyak 23 botol,
e. Akun virtual sebanyak 9 akun,
f. Senjata tajam dan tumpul sebanyak 17 buah,
g. Pakaian sebanyak 84 potong,
h. Bahan peledak seberat 6 kilogram,
i. Serta 4 unit telepon genggam.

Dinneke menjelaskan, seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dengan berbagai cara, mulai dari dibakar, dihancurkan, direndam dalam air, hingga ditimbun di tanah, agar tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Dr. Endang Tirtana, S.H., M.H., C.L.A., menegaskan pentingnya pemusnahan sebagai langkah mencegah penyalahgunaan barang bukti, terutama yang tergolong berisiko tinggi seperti narkotika dan uang palsu.

“Pemusnahan dilakukan bukan hanya sebagai pelaksanaan putusan pengadilan, tapi juga untuk menghindari penyimpangan dan penyalahgunaan barang bukti. Barang bukti seperti narkotika dan uang palsu harus dimusnahkan agar tidak menimbulkan masalah baru,” tegasnya.

Kajari juga mengingatkan seluruh jajarannya agar menjaga integritas dan disiplin, termasuk tidak meninggalkan wilayah kerja tanpa surat perintah resmi.

“Ada arahan dari pimpinan agar setiap pegawai tidak meninggalkan wilayah kerja tanpa surat perintah. Ini penting untuk menjaga kedisiplinan dan menghindari pelanggaran kepegawaian,” ujarnya.

Di akhir sambutannya, Endang mengapresiasi seluruh pegawai dan jajaran Kejari Kabupaten Mojokerto atas kerja keras mereka menjelang akhir tahun anggaran. Ia berharap seluruh program, termasuk penyerapan anggaran, dapat terlaksana dengan baik.

“Mari tetap semangat. Kita tutup tahun ini dengan kinerja terbaik dan tetap menjunjung tinggi profesionalitas,” pungkasnya.

Pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam menegakkan hukum sekaligus memastikan barang bukti yang telah selesai proses hukumnya tidak disalahgunakan.

Kegiatan ini juga menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejari Kabupaten Mojokerto kepada publik.(sya/lio)

Exit mobile version