Pamekasan, Blok-a.com – Kasus perzinaan dan dugaan pemerkosaan yang melibatkan warga Pamekasan berinisial SM kini memasuki tahap penanganan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan. Kuasa hukum SM, Ach Kusairi, menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka, tanpa adanya unsur paksaan.
“Jadi tidak ada unsur paksaan apa pun. Keduanya suka sama suka,” kata Kusairi kepada blok-a.com, Kamis (6/12).
Kusairi menjelaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud membenarkan tindakan amoral yang dilakukan kliennya.
Namun, ia menolak keras jika kasus tersebut diarahkan sebagai tindakan pemaksaan atau pemerkosaan.
“Bukan saya membela klien saya. Tetapi saya melihat dari hasil pemeriksaan dan BAP, justru dilakukan suka sama suka,” sambungnya.
Menurut Kusairi, kasus ini telah mencapai tahap kedua, yakni pelimpahan dari penyidik Polres Pamekasan ke Kejari Pamekasan.
Ia memastikan bahwa proses hukum yang berjalan akan diperjuangkan sesuai hasil pemeriksaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ada.
“Sekarang proses hukumnya sudah masuk tahap dua dari penyidik Polres ke Kejaksaan Negeri Pamekasan,” tambahnya.
Hingga berita ini ditayangkan, blok-a.com masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pamekasan, Benny Nugroho Sadhi Budiono. Namun, upaya konfirmasi melalui WhatsApp belum mendapat tanggapan.(dah/lio)




