Kasus Perundungan di SMPN 3 Doko Blitar Berakhir dengan Diversi

Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman memberikan penjelasan terkait kasus kasus perundungan di SMP Negeri 3 Doko. (blok-a.com/Fajar)
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman memberikan penjelasan terkait kasus kasus perundungan di SMP Negeri 3 Doko. (blok-a.com/Fajar)

Blitar, blok-a.com – Polres Blitar telah melakukan proses penyidikan serta gelar perkara terkait kasus perundungan di SMP Negeri 3 Doko, Kabupaten Blitar yang melibatkan anak sebagai korban dan pelaku.

Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, S.H., S.I.K., M.Si. menyatakan, setiap perkara yang melibatkan anak wajib diupayakan melalui diversi sebagai metode penyelesaian di luar proses peradilan formal.

Kapolres, menekankan pentingnya pendekatan hukum yang berlandaskan pada Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Di mana setiap perkara yang melibatkan anak wajib diupayakan melalui diversi sebagai metode penyelesaian perkara di luar proses peradilan formal.

“Kami telah menetapkan 14 anak saksi dan melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi terkait kasus ini,” kata AKBP Arif Fazlurrahman, Senin (28/7/2025).

Proses diversi ini, dilakukan melalui tahapan formal yang melibatkan berbagai stakeholder, termasuk Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, UPT Perlindungan Perempuan dan Anak, serta Kejaksaan Negeri.

Dari hasil pelaksanaan diversi, disepakati tujuh poin kesepakatan sebagai berikut:

1. Pelapor memberikan maaf tanpa menuntut ganti rugi.
2. Terlapor menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban.
3. Terlapor wajib mengikuti program rehabilitasi dari Bapas selama satu bulan.
4. Pelapor menginginkan pendampingan pemulihan psikologis dan trauma healing.
5. Korban meminta pihak sekolah melengkapi sarana kamera pengawas (CCTV) untuk pencegahan.
6. Permintaan fasilitasi perpindahan sekolah akan dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar.
7. Kesepakatan tertulis menyatakan bahwa jika perbuatan serupa terulang, proses hukum akan dijalankan secara tegas.

Kapolres menegaskan, komitmen kepolisian untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman, sehat, dan ramah anak.

“Kami akan terus bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat untuk lebih peduli dan tanggap terhadap potensi kekerasan di lingkungan pendidikan,” pungkasnya.

Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan kasus perundungan yang terjadi dapat diselesaikan dengan baik dan tidak terulang di masa mendatang. (jar/lio)

Exit mobile version