Kapolres Blitar Tekankan Pentingnya Koordinasi dalam Pengamanan Satu Suro

Rakor pengamanan peringatan Satu Suro dan Suran Agung. (blok-a.com/Fajar)
Rakor pengamanan peringatan Satu Suro dan Suran Agung. (blok-a.com/Fajar)

Blitar, blok-a.com – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang peringatan Satu Suro, dan Suran Agung, Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman memimpin rapat koordinasi (rakor) pengamanan di Mapolres Blitar, Senin (23/6/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, dan organisasi kepemudaan, termasuk Kapolres Blitar Kota, Kodim 0808/Blitar, Batalyon 511, serta Ketua IPSI Kabupaten Blitar.

AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, rakor pengamanan ini, bertujuan untuk menyatukan langkah dan strategi dalam rangka pengamanan seluruh rangkaian kegiatan Satu Suro dan Suran Agung agar berjalan dengan tertib dan aman.

Kapolres Blitar menegaskan pentingnya kolaborasi antar lembaga dan elemen masyarakat untuk mencegah potensi gangguan keamanan.

“Kita harus memastikan bahwa kegiatan ini berjalan dengan lancar, tanpa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Maka dari itu, koordinasi dan komunikasi antar pihak menjadi kunci utama,” tegas AKBP Arif Fazlurrahman.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua PSHT membacakan Maklumat Perjanjian Pengesahan Warga Baru PSHT yang berisi aturan keberangkatan dan kepulangan.

Di antaranya, peserta diwajibkan mematuhi ketentuan waktu dan rute, serta menggunakan kendaraan roda empat atau enam yang dikawal polisi. Ditekankan pula bahwa penggunaan kendaraan roda dua dalam bentuk konvoi dan membawa benda-benda terlarang seperti tongkat, senjata tajam, atau kembang api dilarang keras.

Pengurus, panitia, dan petugas keamanan juga diharapkan bertanggung jawab dalam menjaga ketertiban, menindak pelanggaran, dan bekerja sama dengan petugas keamanan.

Selain itu, peserta kegiatan diminta untuk menghormati pengguna jalan lain, menjaga sikap dan ucapan, serta tidak memprovokasi atau menyebarkan berita bohong. Dilarang keras pula menjual atau mengkonsumsi minuman keras dan narkoba.

Kegiatan pengesahan hanya boleh dihadiri oleh calon warga yang akan disahkan dan pengurus PSHT yang terlibat dalam kepanitiaan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(jar/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com