Kades Randuharjo Mojokerto Jalani Sidang Perdana Kasus Pelanggaran Netralitas Pilkada

Kades Randuharjo Edo Yudha Arista menjalani sidang perdana di pengadilan negeri Mojokerto.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Kades Randuharjo Edo Yudha Arista menjalani sidang perdana di pengadilan negeri Mojokerto.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Mojokerto, blok-a.com – Kasus pelanggaran netralitas yang menjerat Kepala Desa Randuharjo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Edo Yudha Arista, disidangkan pada Selasa (26/11/2024) di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Mojokerto.

Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mojokerto.

Sidang yang dipimpin Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo ini dihadiri langsung oleh terdakwa. Edo Yudha Arista didakwa melanggar Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

JPU mendakwa Edo Yudha Arista atas tindak pidana yang dilakukan sebagai pejabat desa, yakni tindakan yang dianggap menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam kontestasi Pilkada 2024. Tindakan ini bertentangan dengan aturan netralitas bagi pejabat desa selama proses pemilu.

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Mojokerto, Nala Arjhunto, sidang perdana hanya berisi pembacaan dakwaan.

“Agenda selanjutnya adalah pemanggilan saksi-saksi, termasuk saksi ahli. Ada lebih dari 10 saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan,” jelas Nala.

Jika terbukti bersalah, terdakwa diancam pidana kurungan minimal satu bulan dan maksimal enam bulan, serta denda minimal Rp600.000 hingga maksimal Rp6.000.000.

Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo menyebutkan bahwa pihak terdakwa tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan.

Ia juga menegaskan bahwa perkara tindak pidana pemilu seperti ini harus diselesaikan dalam waktu tujuh hari kerja sesuai ketentuan.

“Sidang ini akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi dan saksi ahli, diikuti agenda tuntutan, pembelaan, hingga putusan,” ujarnya.

Sidang berikutnya dijadwalkan menghadirkan saksi-saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan pelanggaran netralitas ini awalnya dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto.

Laporan tersebut mencuat setelah video viral menunjukkan Kades Randuharjo diduga mendukung salah satu pasangan calon di Pilkada Mojokerto, serta terlihat membawa sejumlah uang yang dicurigai sebagai upaya politik uang.(sya/lio)

Exit mobile version