Kabid SDA Dinas PUPR Ditahan Kejari Blitar Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dam Kali Bentak

Kejari Blitar  resmi menetapkan dan menahan Kabid SDA Dinas PUPR dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek Dam Kali Bentak. (blok-a.com/Fajar)
Kejari Blitar  resmi menetapkan dan menahan Kabid SDA Dinas PUPR dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek Dam Kali Bentak. (blok-a.com/Fajar)

Blitar, blok-a.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar secara resmi menetapkan dan menahan HB alias BS, tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek Dam Kali Bentak yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar pada tahun anggaran 2023.

Tersangka HB alias BS yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), diperiksa Kamis (24/4/2025), pukul 10.00 WIB.

Penetapan tersangka dilakukan sehari sebelumnya, pada 23 April 2025, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: PRINT-04/M.5.48/Fd.2/04/2025.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif dan memberikan jawaban atas 90 pertanyaan dari penyidik, HB alias BS langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-06/M.5.48/Fd.2/04/2025 yang diterbitkan pada tanggal 24 April 2025, dan saat ini tersangka dititipkan di Lapas Kelas II B Blitar.

Plt Kepala Kejari Kabupaten Blitar Dr. Andrianto Budi Santoso, S.H., M.H., dalam konferensi pers mengatakan, bahwa penahanan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran proses penyidikan.

“Pihak tersangka dan penasihat hukumnya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, tetapi tim penyidik memutuskan untuk tetap melakukan penahanan terhadap tersangka HB alias BS,” kata Andrianto Budi Santoso.

Lebih lanjut, Andrianto menegaskan, bahwa kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat.

“Kami masih mendalami keterlibatan tersangka dalam dugaan kasus korupsi proyek Dam Kali Bentak. Masih ada peluang munculnya beberapa tersangka lain,” tegasnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka menunjukkan itikad baik dengan menitipkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp100 juta.

“Tersangka memiliki itikad baik dengan menitipkan uang seratus juta ini, namun ini masih dalam tahap penyidikan. Aliran dana dari para tersangka bisa lebih besar ataupun lebih kecil,” imbuhnya.

Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan HB menjadi justice collaborator, Andrianto menjawab dengan hati-hati.

“Terkait apakah tersangka bisa menjadi justice collaborator, mengenai peran paling bawah maupun paling atas, pembuktian kita lihat bersama nanti saat persidangan,” ujarnya.

Kuasa hukum tersangka, Adikariya dan Ari Wibowo menyatakan, bahwa klien mereka telah bersikap kooperatif dan memberikan keterangan secara jujur.

“Klien kami telah memberikan keterangan sebenar-benarnya terkait kasus yang dihadapi,” kata Adikariya.

Mereka juga meminta agar penegakan hukum dilakukan secara adil.

“Kami minta agar proses hukum terkait dengan kasus korupsi ini, semua yang terlibat agar dilakukan penegakan hukum oleh Pak Kajari dan teman-teman penyidik,” tambah Ari Wibowo.(jar/lio)

Exit mobile version