JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Tiga Polisi Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan

AKP Bambang Shidiq Achmadi, Mantan Kasat Samapta Polres Malang, saat mengikuti sidang secara video conference.(blok-a.com/Isma)
AKP Bambang Shidiq Achmadi, Mantan Kasat Samapta Polres Malang, saat mengikuti sidang secara videobconference.(blok-a.com/Isma)

Surabaya, blok-a.com – Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Surabaya, menolak eksepsi secara keseluruhan dari tiga terdakwa polisi dalam perkara tragedi Kanjuruhan, Selasa (24/1/2023).

Melalui JPU Hari Basuki, dalam sidang agenda pembacaan pendapat atas nota keberatan ketiga dengan terdakwa, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Shidiq Achmadi, ini hanya dibacakan pokok resume perkara saja.

Majelis sebelumnya menawarkan untuk membacakan seluruhnya. Namun bisa disederhanakan karena pada intinya sama dengan pendapat atas eksepsi dua terdakwa lain. Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Pada pokok jawaban yang perlu dibacakan, JPU pada intinya menolak posisi penasehat hukum terdakwa ada yang bukan dari pengacara. Dan sesuai acara persidangan seharusnya mendapat penetapan dari Pengadilan Tinggi.

Terhadap dalil eksepsi terdakwa melalui Toni Tangkauw, lawyer and rekan, yang menyatakan dakwaan JPU tidak cermat, karena mendasarkan
statuta FIFA adalah tidak benar.

Dalam perkara ini JPU hanya mendasarkan hukum positif yang berlaku dan sah. Yakni, pasal 359 dan 360 KUHP acara kumulatif, dan sejak perkara dilimpahkan KUHP menjadi dasar sebagai hukum positif.

“Sehingga dalam dakwaan yang akan mengikat pasti terhadap terdakwa. Perkara ini yang dimaksud pasal 360 dan 359 KUHP, ketentuan jelas bukan mengarah selain KUHP, bukan statuta FIFA dan PSSI, konteks informasi utuh,” ujar Hari Basuki.

Untuk itu dasar pemidanaan tetap pasal 359-360 KUHP, memenuhi pasal 143 ayat 3 menyebutkan tindak pidana dan unsur pasal yang dilakukan terdakwa.

“Jika mempertanyakan aturan selain KUHP dan menyebut statua FIFA dan aturan PSSI sudah masuk ke materi pokok perkara tidak dalam ranah eksepsi,” tegasnya.

JPU akan tetap menegaskan pasal delik materiil, hubungan kausalitas dan peristiwa hukum yang tidak dikehendaki atau terjadi hingga menyebabkan terenggutnya nyawa seseorang.

“Untuk itu eksepsi terdakwa harus ditolak seluruhnya. Selaku JPU,meminta Majelis Hakim berkenan memberikan putusan sela. Dalam perkara nomor 225/12/2/.13/2023 adalah perkara yang telah disusun secara cermat,” ujarnya.

Usai pembacaan pendapat atas nota keberatan oleh JPU, ini majelis hakim dipimpin Ketua, Abu, SH, menunda sidang untuk selanjutnya dibacakan putusan sela pada Selasa pekan depan.

“Untuk sidang kali ini dinyatakan berakhir,” ujarnya, sambil menggedok palu sidang.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa dari tim Tonic Tangkau terkait keberatan JPU, menyarankan ke tim Polda Jatim.

Sedangkan, tim bidang hukum Polda Jatim AKBP Agung, malah menyarankan ke humas Polda Jatim.

“Ke Humas ya. Tadi sama-sama sudah mendengarkan di ruang sidang,” ujarnya.(kim/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?