Sedikitnya dalam kurun waktu 2018 hingga 2022 Tjendra Rustan 16 kali melakukan transfer ke sejumlah rekening, titipan dari para terdakwa.
Di sinilah Tjendra Rustan, dua kali diperingatkan majelis hakim dan JPU karena sikap, cara bicara dan duduknya tidak sopan dan melecehkan sidang.
Tjendra pun minta maaf. Selanjutnya sidang berjalan normal kembali. Tjendra Rustan karyawan Bahana Line dalam transfer juga sering mengatasnamakan Finance Manager padahal dia adalah staf keuangan biasa.
Sidang lanjutan dugaan penggelapan BBM pasokan untuk kapal-kapal PT Meratus Line di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (30/1/2023) juga menghadirkan Direktur II PT Bahana Line Andy Agus Hartanto.
Kegelian muncul saat Andi Agus Hartanto, di samping owner Bahana, mengatakan dirinya adalah sebenarnya direktur pasangan. Tugasnya sebenarnya adalah marketing biasa.
“Biar keren saya mungkin ditulis di situ jadi Direktur II, soal RUPS dan pertemuan saham tidak pernah diketahui,” akunya.
Seterusnya, Freddy Soenjoyo, yang ditanya sejauh mana pengawasan terhadap direksinya sehingga terjadi masalah ini, sering memberikan jawaban tidak tahu meski hingga 2016 masih menjabat Dirut PT Bahana Line.
Jaksa Uwais Deffa I Qorni yang didampingi oleh Jaksa Estik Dilla berdasar dari surat PPATK itulah mencecar saksi terkait aliran dana 14 miliar rupiah ke jajaran direksi PT Bahana Line, Hendro Suseno dan Ratno Tuhuteru.
Aliran dana tersebut, kata Uwais, patut diduga merupakan hasil penjualan BBM yang diduga digelapkan dari pasokan BBM dari PT Bahana Line untuk kapal-kapal PT Meratus Line.
“Terdapat dugaan adanya setoran tunai di rekening HS dan RT selaku pengurus PT Bahana Line. Setoran tunai itu diduga bersumber dari hasil tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan pihak korban PT Meratus Line,” ujar Uwais.
Uwais melanjutkan bahwa selama periode 2016 hingga 2019 terdapat setoran tunai di rekening Bank Mandiri milik HS sebanyak sekitar Rp14,17 miliar rupiah lebih.
Pada periode yang sama, terdapat setoran tunai di rekening Bank Mandiri milik RT sebesar Rp6,22 miliar lebih.
“Patut diduga setoran tunai tersebut merupakan hasil penjualan BBM yang digelapkan dari pasokan (PT Bahana Line) untuk kapal PT Meratus,” ujarnya.
Sekadar diketahui, kasus dugaan penggelapan BBM melibatkan belasan orang ini bak mafia.
Awalnya owner PT Meratus Line melaporkan ke Polda Jatim pada Februari 2022 soal dugaan penggelapan BBM pasokan PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line.
Dalam penyidikan, polisi menetapkan 17 tersangka yang kini terdakwa. Mereka adalah Edi Setyawan, Erwinsyah Urbanus, Eko Islindayanto, Nur Habib Thohir, Edial Nanang Setyawan, dan Anggoro Putro.
Selain itu David Ellis Sinaga, Dody Teguh Perkasa, Dwi Handoko Lelono, Mohammad Halik, Sukardi, Sugeng Gunadi, Nanang Sugiyanto, Herlianto, Abdul Rofik, Supriyadi, dan Heri Cahyono.
Para terdakwa terdiri 5 karyawan PT Bahana Line, 2 karyawan outsourcing, dan 10 karyawan PT Meratus Line.
PT Meratus Line meyakini praktik penggelapan merupakan ulah mafia atau sindikat kejahatan yang teroganisir. Mafia tersebut terdiri dari pelaku lapangan yang dikoordinatori oleh Edi Setyawan, karyawan outsourcing Meratus di bagian Bunker Officer.
Mengingat besarnya jumlah BBM yang digelapkan, diyakini ada pihak yang memiliki infrastruktur dan sumber daya memadai bisa mendukung berlangsungnya praktik penggelapan selama bertahun-tahun ini.(kim/lio)




