Blitar, blok-a.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Pakistan yang kedapatan tak memiliki paspor. Mereka diduga hendak menyeberang ke Australia sebagai imigran gelap.
Keduanya diamankan di Desa Kaligambir, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim, Junaedi dalam pres rilis mengatakan, kedua warga negara Pakistan tersebut adalah IM (39) dan WM (24).
“Saat ini keduanya telah telah diamankan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar,” kata Junaedi, Senin (19/06/2023).
Junaedi menambahkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), bahwa terdapat dua warga negara asing yang tinggal di Desa Kaligambir Kecamatan Panggung Rejo Kabupaten Blitar.
“Informasi ditindaklanjuti Kanim kelas II Blitar dengan melakukan operasi pengawasan mandiri,” imbuhnya.
Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas II B Non TPI Blitar, Arief Yudistira mengatakan, kedua warga negara Pakistan tersebut masuk ke Indonesia dari Malaysia. Kemudian masuk jalur tikus melalui Dumai dan menempuh perjalanan darat untuk tiba di Blitar.
“Tujuan keduanya adalah menyeberang ke Australia dengan dibantu agen berinisial A di Kupang NTT. Keduanya sudah menemui agen tersebut di NTT namun karena tidak sepakat soal harga, keduanya kembali ke Blitar,” kata Arief Yudistira.
Arif menambahkan, bahkan salah satu dari dua WNA Pakistan tersebut, telah menikah siri dengan warga Desa Kaligambir Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar dan telah memiliki anak.
Arif mengaku, jika petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar sempat kesulitan melakukan pendataan terhadap keduanya.
Hal ini lantaran kedua WNA Pakistan tersebut, telah melakukan upaya penghilangan paspor dan belum ditemukan hingga kini.
“Keduanya tidak mempunyai paspor. Paspornya dihilangkan dan belum ketemu sampai sekarang. Kita konfirmasi ke kedutaan Pakistan dan terkonfirmasi keduanya benar warga negara Pakistan,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, kedua warga Pakistan tersebut, disangkakan melanggar pasal 119 ayat 1 undang-undang RI nomor 6 tahun 2011. (jar/lio)