Kota Malang, blok-a.com – Seminar Nasional yang digelar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) membahas Rancangan KUHAP dalam perspektif keadilan proses pidana pada Rabu (12/2/2025). Acara ini menghadirkan para akademisi hukum dari berbagai universitas, termasuk Dekan FH UB Dr. Aan Eko Widiarto, Dekan FH UNS Dr. Muhammad Rustamaji, Dekan FH Universitas Trunojoyo Dr. Erma Rusdiana, serta Guru Besar FH UB Prof. Dr. Sudarsono dan Dr. Prija Djatmika.
Dalam diskusi, Prof. Dr. Sudarsono menyoroti potensi tumpang tindih kewenangan antar-lembaga penegak hukum jika Rancangan KUHAP tidak diperbaiki sebelum disahkan.
“Jika tidak diluruskan, Rancangan KUHAP ini bisa memperumit pembagian tugas dalam sistem peradilan pidana,” ujarnya.
Dekan FH UNS Dr. Muhammad Rustamaji menambahkan, perluasan kewenangan kejaksaan dalam RUU Kejaksaan bisa menimbulkan gesekan dengan kepolisian.
“RUU Kejaksaan memberi ruang besar bagi kejaksaan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, padahal ini fungsi utama kepolisian,” jelasnya.
Isu lain yang dibahas adalah peran hakim komisaris sebagai pengawas tindakan aparat hukum agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.
Prof. Dr. Pujiyono dari Universitas Diponegoro menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan dalam sistem peradilan agar tidak ada lembaga yang menjadi super body.
“Independensi kejaksaan dan kepolisian harus tetap terjaga agar optimal tanpa intervensi politik,” tegasnya.
Para pemateri sepakat bahwa Rancangan KUHAP perlu dikaji lebih lanjut sebelum disahkan. Mereka berharap pemerintah dan DPR lebih terbuka terhadap masukan akademisi demi menghasilkan regulasi yang adil dan harmonis. (yog/bob)









