Empat Saksi Kunci Mangkir, Sidang Kasus Kematian Siswa SMK di Mojokerto Kembali Ditunda

Kuasa hukum keluarga korban dari LBH Jatim Dewi Murniati sedang memberikan keterangan di hadapan wartawan.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Kuasa hukum keluarga korban dari LBH Jatim Dewi Murniati sedang memberikan keterangan di hadapan wartawan.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Mojokerto, blok-a.com – Sidang lanjutan kasus kematian siswa SMK Raden Rahmat Mojosari, M Alfan (18), kembali tertunda setelah empat saksi kunci yang dijadwalkan hadir tidak memenuhi panggilan sidang tanpa keterangan.

Sidang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (24/11/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi dari warga sekitar lokasi kejadian.

Kasus ini bermula saat jasad Alfan ditemukan di tepi Sungai Brantas pada Mei 2025, diduga terkait rangkaian peristiwa yang melibatkan terdakwa Rio Filian Tono (27), warga Mojosari, yang kini menjalani proses hukum.

Empat saksi yang seharusnya hadir yaitu:

1. Syarif Mauhildan Al Fatih alias Hildan (19), warga Desa Kebondalem, Mojosari.

2. Rini Cahyani (39), warga Desa Kedung Mungal, Pungging.

3. Suryaningsih (46) , warga Desa Kedung Mungal, Pungging.

4. Sukarsih (44), warga Desa Kedung Mungal, Pungging.

Mereka dikenal sebagai tetangga Khoirul alias Penceng, saksi yang sebelumnya telah memberikan keterangan dalam sidang.

Keempatnya dinilai mempunyai informasi penting mengenai rangkaian kejadian sebelum Alfan ditemukan meninggal.

Namun, pada sidang yang dijadwalkan Senin pagi, seluruh saksi tidak hadir tanpa alasan yang disampaikan kepada majelis hakim.

Perwakilan LBH Ansor Jawa Timur, Dewi Murniati, menyayangkan absennya para saksi. Menurut Dewi, rekonstruksi sebelumnya menunjukkan bahwa para tetangga tersebut mengetahui momen krusial yang mengarah pada kematian Alfan.

“Sidang hari ini menghadirkan empat saksi, semuanya tetangga Khoiril alias Penceng. Namun, keempat-empatnya tidak datang. Karena itu sidang ditunda hingga Senin depan,” kata Dewi seusai sidang.

Dewi menerangkan bahwa para saksi melihat sejumlah kejadian penting, termasuk saat terdakwa Rio diduga mengucapkan kalimat bernada ancaman ‘mana pedangnya’, serta suasana saat korban dikejar sebelum akhirnya melarikan diri.

“Saat rekonstruksi, ada saksi yang melihat Rio berkata ‘mana pedangnya’, ada yang melihat situasi pengejaran korban, termasuk momen ketika Rio membawa anak-anak masuk ke rumah dan mereka kemudian lari. Ini terlihat oleh tetangga-tetangga itu,” ujarnya.

Sidang kasus ini sudah dua kali tertunda. Pada sidang sebelumnya, enam saksi batal diperiksa karena berkas belum diterima majelis hakim. Kini, setelah administrasi dinyatakan lengkap, sidang kembali tertunda karena saksi justru tidak hadir.

“Kemarin enam saksi dijadwalkan tapi berkas belum sampai ke majelis hakim. Sekarang berkas lengkap, tapi empat saksi yang dijadwalkan hari ini malah tidak hadir. Ini membuat kami bertanya-tanya,” tegas Dewi.

LBH Ansor menilai ketidakhadiran saksi dapat menghambat upaya mengungkap fakta secara menyeluruh. Mereka berharap aparat penegak hukum memastikan pemanggilan saksi berjalan efektif pada sidang berikutnya.

Majelis hakim akhirnya menunda sidang dan menjadwalkan ulang pada Senin pekan depan, dengan agenda tetap pemeriksaan empat saksi dari warga sekitar lokasi kejadian.(sya/lio)

Exit mobile version