Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes di Manyar Gresik Naik Penyidikan

Kasipidsus Kejari Gresik saat sidak ke Ponpes Al Ibrohimi Manyar terkait dana Hibah.(Istimewa)
Kasipidsus Kejari Gresik saat sidak ke Ponpes Al Ibrohimi Manyar terkait dana Hibah.(Istimewa)

Gresik, blok-a.com – Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Ibrohimi Manyar, Gresik, memasuki babak baru.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Nana Riana, memastikan bahwa perkara yang menyita perhatian publik ini telah resmi naik ke tahap penyidikan.

Namun, hingga kini pihak kejaksaan belum mengumumkan siapa saja yang bakal menyandang status tersangka.

Nana meminta publik bersabar, sambil menunggu rampungnya penghitungan kerugian negara dari auditor resmi.

“Kami tidak ingin gegabah mengumumkan tersangka. Penetapannya tinggal menunggu hasil audit dari BPKP,” ujar Nana di ruang kerjanya, Senin (8/7/2025).

Nana juga mengindikasikan bahwa jumlah tersangka dalam kasus dana hibah sebesar Rp400 juta dari APBD Pemprov Jatim Tahun Anggaran 2019 ini lebih dari satu orang.

“Bisa lebih dari dua orang,” tambahnya.

Penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Gresik diketahui telah memeriksa sejumlah saksi. Dari unsur Pemprov Jatim, pengusaha jasa konstruksi, hingga pengurus Ponpes Al Ibrohimi turut dipanggil. Bahkan, pelapor dan terlapor juga sudah dimintai keterangan oleh tim penyidik.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan korupsi yang diterima Kejari Gresik pada 26 Februari 2025.

Dalam laporan itu disebutkan bahwa dana hibah dari Pemprov Jatim kepada Ponpes Al Ibrohimi di Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar, tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Kejari Gresik Bakal Tinjau Bangunan Asrama yang Diduga Fiktif di Ponpes Manyar

Dua sosok yang dilaporkan adalah pengasuh sekaligus tokoh masyarakat setempat: kakak-beradik Moh Zainur Rosyid (57) alias Gus Rosyid dan RM Khoirul Atho’ Shah (54) atau Gus Atho’.

Mereka disebut-sebut sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas tidak jelasnya alokasi dana hibah tersebut.

Dari sumber yang didapat, pelapor adalah orang dalam Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi lembaga yang membawahi Ponpes tersebut.

Dalam laporan itu disebutkan bahwa dana hibah semestinya digunakan untuk membangun dua blok asrama santri. Namun, hingga kini bangunan tersebut tak pernah terlihat wujudnya.

Ironisnya, laporan pertanggungjawaban yang dikirim ke Pemprov Jatim seolah menyatakan pembangunan telah rampung. Pihak Pemprov pun tak pernah menggugat keabsahan laporan itu.

Dugaan sementara, dana hibah tersebut diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Hasil penelusuran kejaksaan pun menguatkan dugaan bahwa bangunan asrama yang dilaporkan selesai dibangun ternyata tidak pernah ada di lapangan.

“Ini bukan cuma dugaan penyimpangan, tapi sudah mengarah ke permufakatan jahat untuk membancak uang negara,” ungkap sumber ini.

Kini, Kejari Gresik tinggal menunggu audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memperkuat alat bukti sebelum penetapan tersangka.

Sementara itu, Kajari Nana Riana yang akan segera menempati posisi baru sebagai Asisten Intelijen Kejati Kalimantan Selatan di Banjarmasin, memastikan bahwa perkara ini akan tetap dikawal hingga tuntas.

“Pergantian jabatan tidak akan menghalangi proses hukum. Kami tetap komitmen menuntaskan kasus ini,” tegasnya.(ivn/lio)

Exit mobile version