Gresik, blok-a.com – Sidang gugatan terkait pemutusan supply BBM sepihak oleh PT Pertamina Patra Niaga terhadap SPBU 54 611 02 di Jalan Raya Deandles, Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.
Sidang yang berlangsung di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Kamis (27/2/2025) ini menghadirkan Arief Rohman Khakim, Sales Area Manager Papua Barat PT Pertamina Patra Niaga, sebagai saksi dari pihak tergugat 1 (Dirut PT Pertamina Patra Niaga Cq. Executive General Manager Regional Jatimbalinus).
Arief Rohman Khakim sebelumnya menjabat sebagai Sales Branch Manager Wilayah Rayon 5 yang mencakup wilayah Gresik dan Lamongan.
Sidang sempat memanas ketika kuasa hukum penggugat, Roni Wahyono, SH MH, mengajukan keberatan atas status saksi yang masih aktif sebagai pegawai PT Pertamina Patra Niaga.
Hal ini membuat Majelis Hakim yang dipimpin Adi Satrija Nugraha, dengan anggota Mochamad Fatkur Rohman dan Fifiyanti, memutuskan untuk menskors sidang sementara guna memutuskan diterima tidaknya saksi yang hadir.
Setelah skorsing, Majelis Hakim memutuskan tetap mendengarkan keterangan saksi dengan pertimbangan bahwa meskipun masih dalam lingkup PT Pertamina Patra Niaga, saksi saat ini bertugas di wilayah lain.
Kuasa hukum penggugat, Roni Wahyono, mengungkapkan sebelum agenda keterangan saksi tergugat dilaksanakan pihaknya telah mengirim surat ke Hakim PN Gresik terkait adanya pemutusan hubungan usaha (PHU) yang dialami kliennya.
“Kami merasa ada kejanggalan. PT Pertamina Patra Niaga tiba-tiba melakukan pemutusan hubungan usaha (PHU) terhadap klien kami, padahal sidang masih berlangsung,” ujarnya.
Dalam persidangan, saksi Arief Rohman mengakui mengetahui sejumlah dokumen terkait, termasuk surat notulensi dan perjanjian antara kedua belah pihak.
Ia juga menjelaskan bahwa penghentian supply BBM berawal dari surat permohonan H.M. Wahyudin Husein (turut tergugat) yang mengklaim sebagai Direktur CV Ribh Fararay, dengan alasan adanya sengketa waris.
Setelah ada kesepakatan damai antara H.M. Wahyudin dan H. Zainal Abidin, pihak H.M. Wahyudin kembali mengajukan permohonan pembukaan supply BBM.
Namun, tak lama berselang, H. Wahyudin justru kembali meminta penghentian supply dan disebut mendatangkan massa dari sebuah LSM untuk melakukan aksi demonstrasi di Kantor PT Pertamina Patra Niaga di Jagir, Surabaya.
Ketika ditanya mengenai keterlibatan LSM dalam aksi demo, Arief mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa yang menginisiasi, tetapi mengakui bahwa tuntutannya berkaitan dengan permintaan dalam surat H.M. Wahyudin.
Saat dikonfirmasi pihaknya melalui telepon, H. M. Wahyudin menyebut bahwa demonstrasi tersebut merupakan bagian dari operasional.
Fakta Baru Terungkap
Sidang juga mengungkap fakta bahwa saksi Arief Rohman Khakim mengetahui adanya akta perdamaian dan pernyataan bersama terkait sengketa kepemilikan SPBU antara kedua belah pihak.
Bahkan, ia mengakui bahwa dirinya yang mengetik notulensi pada 5 September 2023, yang menjadi salah satu bukti dalam persidangan.
Saat saksi Arief Rohman dicecar pertanyaan lebih lanjut, terungkap fakta baru bahwa ada biaya “Initial Fee” yang harus dibayarkan kepada PT Pertamina Patra Niaga jika SPBU ingin balik nama ke pengurus baru.
Sidang kali ini berjalan dengan waktu yang panjang, hingga akhirnya Majelis Hakim memutuskan akan melanjutkan sidang pekan depan.
Sebelumnya diberitakan, kasus ini bermula dari perselisihan antara H. Zainal Abidin dan kakaknya, H. M. Wahyudin Husein, mengenai kepemilikan dan pengelolaan SPBU 54 611 02.
Sengketa ini telah beberapa kali dimediasi oleh PT Pertamina Patra Niaga Surabaya, sebagaimana tertuang dalam Notulensi Nomor: NR.02/PND831000/2023-S3 tanggal 15 Agustus 2023 dan Notulensi Nomor: NR.04/PND831000/2023-S3 tanggal 5 September 2023.
Dalam notulensi tersebut disepakati bahwa sebelum ada putusan pengadilan, tidak akan ada perubahan apapun terkait operasional SPBU. Namun, faktanya, supply BBM tetap diputus sepihak.
Sementara itu, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, yang menjadi tergugat dalam kasus ini, juga tengah tersandung dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Riva Siahaan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 25 Februari 2025. Kasus tersebut kini tengah menjadi sorotan nasional.(ivn/lio)




