Kabupaten Malang, Blok-a.com – Divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, terdakwa pencabulan santriwati di Tajinan, Kabupaten Malang, Gus Tamyis akan lakukan banding.
Penasihat hukum Gus Tamyis, Alhaidari menjelaskan alasan pengajuan banding ini. Dia menyebut, proses hukum penanganan perkara pelecehan yang terjadi di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, dinilai cacat sejak awal.
“Perkara ini sejak awal cacat. Mulai dari penyerahan berkas perkara ke pengadilan, tidak sesuai dengan penetapan,” ujar Alhaidari saat ditemui usai sidang putusan vonis di PN Kepanjen, Senin (8/1/2024).
Haidari sapaan akrabnya juga mengatakan, bahwa keterangan saksi korban terhadap korban dianggap tidak sah. Sebab kelima saksi tidak mengetahui kejadian perkara tersebut.
“Tidak ada satupun saksi korban, lima orang itu (saksi yang dibacaka) mereka mulai dari penyelidikan sampai dipersidangan dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi oleh perkara yang dilaporkan oleh saksi korban nama NR,” jelas Haidari.
“Lima limanya tidak ada yang tahu, mereka hanya menceritakan kejadiannya sendiri-sendiri yang mereka alami belum dapat dibuktikan sebelumnya, itu hanya berlaku terhadap diri mereka. Keterangan saksi yang seperti ini tidak bisa dijadikan alat bukti, untuk menerangkan keterangan terdakwa terbukti atau tidak,” lanjutnya.
Terkait barang bukti, ia juga menegaskan tidak ada barang bukti yang menyatakan bahwa terdakwa bersalah dalam melakukan pencabulan santriwati Ponpes yang diasuhnya di Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang.
“Yang kedua, tidak ada barang bukti satu pun. Alat bukti surat, dua duanya menyatakan alat bukti surat tidak ada yang mengarah kepada terbuktinya dakwahan,” tegasnya.
Sementara itu, saat disinggung terkait hasil visum, lagi-lagi Haidari mengatakan, salah satu bukti visum dinyatakan tidak sah menurutnya.
“Hasil visum ada dua, yang satu tidak sah menurut kami. Yang satu atas nama saksi NR korbannya hanya itu. Syarat mengajukan visum kan harus ada laporan polisi korban, korbannya hanya itu. Tiba tiba muncul dua visum, kenapa muncul visum lain ?,” tanyanya.
Dengan banyaknya ketidak tepatan menurutnya, sebagai penasihat hukum tetunya ia akan melakukan banding dalam rentan waktu yang diberikan kepada majelis hakim yakni selama 7 hari.
“Beginilah, prinsipnya kita sepakat kejahatan pada anak adalah kejahatan serius. Tapi jangan jadikan ini sebagai upya untuk menjuhkan, menciderai dan memfitnah orang lain. Itu bukti dari kami, dipertimbangkan majelis tidak sah, kita akan banding pastinya,” pungkas Haidari. (ptu/bob)









