Probolinggo blok-a.com – Diduga korupsi Dana Bos Daerah (BOSDA) SD dan SMP tahun 2020 Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Probolinggo, Maskur ditetapkan menjadi tersangka dan langsung dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo Kota, Senin (30/5/2022) malam.
Mirisnya masa pengabdian Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ini akan berakhir pada 1 Juni 2022 besok. Namun ternyata sebelum purna, Maskur terlebih dahulu ditangkap aparat terkait atas dugaan penyelewengan dana Bosda.

Kejari Kota Probolinggo juga menahan dua pejabat lainnya dan rekanan pengadaan. Mereka adalah BWR selaku Kabid Pendidikan Dasar (Pendas), AB, selaku pejabat pelaksana teknis (PPTK) Disdikbud serta ES selaku rekanan penyedia yang juga menjabat direktur CV MW.
Pemeriksaan berlangsung sekitar 7,5 jam dengan menghadirkan 70 saksi. Mulai sekitar pukul 11.00 sampai pukul 18.30.
Usai diperiksa, empat tersangka meninggalkan kantor Kejari dengan rompi tahanan kejaksaan warna merah.
Usai menjalani pemeriksaan, keempat tersangka langsung digiring oleh petugas Kejari Probolinggo Kota menuju mobil tahanan yang sudah disiapkan. Mereka dibawa ke Lapas Probolinggo sebagai tahanan titipan.
Kepala Kejari (Kajari) Kota Probolinggo, Hartono saat gelar pers rilis mengatakan, dugaan korupsi atas penyalahgunaan dana BOSDA di Kota Probolinggo untuk SD-SMP tahun 2020
yaitu dugaan korupsi pengadaan Lembar Kerja Siswa (LKS) dan modul dalam program Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) tahun 2020
“Dari hasil penyidikan itu, kami mengamankan sejumlah barang bukti hingga menetapkan empat tersangka. Dengan kerugian negara mencapai Rp 974.915.919,- Penyimpangan yang dilakukan terkait perjanjian kontrak, penentuan Harga Pokok Penjualan (HPP) serta pembuatan berkas administrasi fiktif,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Hartono
Diketahui pagu anggaran Bosda 2020 sebesar Rp 6.996.665.328.00,- terdiri dari BOSDA SD sebesar Rp 2.478.590.600,kemudian BOSDA SMP Rp 4.518.074.728.00,-
“Jadi bagaimana tujuan dari suatu penyidikan adalah membuat terang suatu tindak pidana dan upaya untuk menemukan siapa pelaku atau tersangkanya,” Pungkasnya. (Inos)




