Mojokerto, blok-a.com – Berkas perkara kasus pembunuhan di Kota Mojokerto resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, Selasa (18/3/2025). Tersangka, Sudarwo alias Jarwo (38), kini tinggal menunggu jadwal persidangan setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Mojokerto, Anton Zulkarnaen, memastikan bahwa berkas perkara telah memenuhi syarat atau berstatus P-21. Dengan demikian, kejaksaan tinggal meneliti berkas sebelum melimpahkannya ke pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini, berkas perkara dan tersangka sudah diserahkan ke kejaksaan. Tidak ada bukti baru, karena sebelumnya sudah kami nyatakan lengkap (P-21),” ujar Anton saat dikonfirmasi.
Menurut Anton, jaksa akan segera menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ini ke pengadilan. Setelah itu, jadwal persidangan akan ditentukan untuk mengadili tersangka atas perbuatannya.
“Setelah kami teliti, kami akan segera melimpahkannya ke pengadilan dan menunggu jadwal persidangan,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari perselisihan antara tersangka dan korban, Abid Yuliandi Musyafa (38), pada 31 Oktober 2024. Saat itu, keduanya sedang nongkrong di sebuah warung kopi di Kota Mojokerto sambil mengonsumsi minuman keras.
Dalam keadaan mabuk, korban diduga melontarkan kata-kata kasar yang membuat tersangka tersinggung.
Tersangka merasa marah karena korban menghina ibu angkatnya. Dalam kondisi emosi yang tidak terkendali, ia lantas menyerang korban dengan pisau sangkur. Korban mengalami 17 luka tusukan dan tewas di tempat.
“Tersangka tersinggung karena korban berkata kasar terhadap ibu tirinya,” jelas Anton.
Setelah melakukan pembunuhan, tersangka melarikan diri dan bersembunyi selama lebih dari satu bulan. Polisi akhirnya berhasil menangkapnya di Kota Bandung, Jawa Barat, setelah melakukan pelacakan intensif.
Kini, Sudarwo alias Jarwo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Persidangan akan menjadi penentu apakah tersangka akan dijatuhi hukuman maksimal atau ada faktor lain yang meringankan hukumannya.(sya/lio)




