Berkaca dari Kasus Gacoan, Apa Sanksi Pebisnis yang Tak Bayar Royalti Musik?

Salah satu gerai Mie Gacoan
Salah satu gerai Mie Gacoan

Blok-a.com – Pada 24 Juni 2025, Polda Bali secara resmi menetapkan I Gusti Ayu Sasih Ira. Ia adalah Direktur PT Mitra Bali Sukses yang mengelola jaringan restoran Mie Gacoan di Bali. Dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta.

Penetapan tersangka ini bermula dari laporan masyarakat yang mengungkap bahwa jaringan restoran tersebut tidak pernah membayar royalti atas pemutaran musik di 17 gerai mereka sejak beroperasi pada 7 Agustus 2019.

Kasus bermula dari laporan yang diajukan oleh Serikat Seniman dan Entertainer Lembaga Musik Indonesia (SELMI). Diwakili oleh Wahana Musik Indonesia (WAMI) sebagai lembaga manajemen kolektif.

“Mie Gacoan menggunakan karya cipta lagu sejak 2022. Mereka tidak membayar royalti,” kata Dharma, perwakilan WAMI, dilansir dari detikBali, Selasa (22/7/2025).

Akibat dari kasus ini, sebanyak 17 gerai Mie Gacoan di seluruh Bali kompak tak memutar lagu atau musik selama beroperasi. Langkah ini diambil untuk menghindari risiko hukum lebih lanjut.

Fenomena serupa mulai terjadi di berbagai tempat usaha lain. Beberapa kafe dan restoran menghentikan pemutaran lagu komersial. Ada juga yang berganti ke musik bebas lisensi atau lainnya yang memperbolehkan penggunaan komersial. Bahkan ada yang mengganti dengan suara alam hingga suara kicauan burung agar terhindar dari tuntutan pembayaran royalti musik.

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusuf juga sudah menyarankan pebisnis café dan restoran untuk tidak memutar musik di tempat usaha jika enggan membayar royalti musik.

“Jadi jangan sembarangan putar lagu. Kalau memang enggak mau bayar, ya sudah enggak usah putar lagu. Pilihannya hanya begitu,” ucapnya..

Aturan Pembayaran Royalti

Ilustrasi: musisi di Kota Malang (blok-a/Widya Amalia)
Ilustrasi: musisi di Kota Malang (blok-a/Widya Amalia)

Menurut Kombes Pol. Ariasandy, Kapolda Bali, “Tarif royalti (musik/lagu) dihitung berdasarkan rumus yaitu jumlah kursi dalam satu outlet (Mie Gacoan) dikali Rp 120.000 dikali 1 tahun dan dikali jumlah outlet yang ada. Sehingga jumlahnya mencapai miliaran rupiah,” jelasnya pada Senin (21/7/2025).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021, tarif royalti musik untuk restoran dan kafe ditetapkan sebesar Rp60.000 per kursi per tahun untuk royalti pencipta dan Rp60.000 per kursi per tahun untuk royalti hak terkait, sehingga total mencapai Rp 120.000 per kursi per tahun.

Seperti halnya yang terjadi pada Direktur Mie Gacoan Bali, tentu saja ada sanksi hukum yang mengintai pengusaha jika enggan atau gagal membayar royalti. Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan PP 56/2021, berikut beberapa sanksi yang bisa dikenakan:

1. Sanksi Hukum Perdata (Gugatan Ganti Rugi)

Melalui Pasal 95 Ayat (4) UU 28/2014, bisa menjadi tahap awal untuk penyelesaian masalah. Jika gagal, pencipta atau Lembaga Manajmen Kolektif (LMK) dapat mengajukan gugatan ganti rugi. Pihak seperti WAMI, yang juga lembaga milik LMK dapat menuntut ganti rugi atas nama anggota mereka seperti pencipta atau pemegang hak cipta.

2. Sanksi Pidana

Menurut Pasal 113 ayat (4) UU 28/2014 mengatur bahwa pelanggaran hak ekonomi seperti tidak membayar royalti dapat dikenakan pidana penjara hingga 3 tahun, dan/atau denda hingga Rp 500 juta. Penegakan pidana biasanya dilakukan jika mediasi gagal dan ada ajuan oleh pencipta atau LMK.

3. Sanksi Administratif

Menurut Pasal 95 Ayat (4) UU 28/2014 disebutkan bahwa sengketa hak cipta dapat diselesaikan melalui mediasi oleh DJKI atau LMKN. Jika pebisnis terbukti melanggar, maka wajib membayar royalti yang belum dibayarkan.

4. Keringanan Untuk UMKM

Sedangkan menurut Pasal 11 PP 56/2021, bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) diberikan keringanan tarif royalti. UMKM dapat mengajukan permohonan keringanan atau pembebasan tariff royalti berdasarkan ukuran ruangan, kapasitas pengunjung, dan tingkat pemanfaatan musik. (mg2/gni)

Exit mobile version