Anggota DPRD Kota Mojokerto Dipanggil KPK, Terseret Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 

Juru bicara KPK Budi Prasetyo sesi wawancara dengan wartawan.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Juru bicara KPK Budi Prasetyo sesi wawancara dengan wartawan.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Mojokerto, blok-a.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil salah satu anggota DPRD Kota Mojokerto berinisial RB untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2023–2024.

“Benar, hari ini KPK melakukan pemanggilan terhadap RB sebagai saksi terkait perkara kuota haji. Kapasitas RB dalam perkara ini adalah sebagai Direktur Utama PT Sahara Dzumirra International,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (13/10/2025).

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah resmi naik ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025. KPK menduga terjadi pelanggaran dalam pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Sebelumnya, lembaga antirasuah itu juga telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025 sebagai bagian dari proses penyelidikan. KPK turut menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan penyimpangan tersebut.

Dari hasil penghitungan awal yang diumumkan pada 11 Agustus 2025, kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. Bersamaan dengan pengumuman itu, KPK juga menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas guna memudahkan proses penyidikan.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, KPK belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus tersebut.

Perkembangan terbaru pada 18 September 2025 menunjukkan bahwa dugaan korupsi kuota haji ini melibatkan jaringan yang luas. KPK mengidentifikasi sedikitnya 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji yang diduga ikut terseret dalam pusaran kasus yang kini menjadi perhatian publik.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti, mengaku belum menerima pemberitahuan resmi terkait pemanggilan salah satu anggotanya oleh KPK.

“Secara kelembagaan, DPRD Kota Mojokerto sampai saat ini belum mendapatkan tembusan surat resmi dari KPK terkait pemanggilan tersebut,” ujar Ery melalui pesan WhatsApp, Selasa (14/10/2025).(sya/lio)

Exit mobile version