Kota Malang, blok-a.com — Dr. Solehoddin, anggota Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan, memaparkan proses dan fungsi dari pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tim Independen dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.
Menurut Solehoddin, Perppu yang disarankan TATAK untuk dibentuk ini dapat memberi ruang kepada pihak kepolisian untuk menyelidiki kasus Tragedi Kanjuruhan.
“Nah kalau dari hemat saya kemungkinan yang paling banyak keterlibatan daripada pihak kepolisian dalam pengamanan kemarin. Perppu itu memberi ruang pada kepolisian untuk membentuk tim independen untuk melakukan penyidikan dalam masalah Tragedi Kanjuruhan ini,” papar Solehoddin pada wartawan blok-a.com, Senin (16/1/2023).
Selain itu, TATAK menganggap proses penyelidikan kurang maksimal bahkan bisa dikatakan ‘mundur’.
“Hanya saja ruang yang sekarang penyelidikan untuk naik ke penyidikan, untuk kita sebagai tim TATAK ini menganggap bahwa kurang maksimal, malah ‘jalan ditempat’ bahkan bisa dikatakan ya mundur gitu loh,” jelas Solehoddin.
Dirinya juga menjelaskan bahwa laporan yang dilakukan oleh TATAK, model B, yaitu berdasarkan pasal 338 dan 340 pembunuhan dan pembunuhan berencana.
Namun pihak penyidik mengatakan bahwa bukti yang mereka temui masih belum kuat. Mereka berharap bahwa dengan dibentuknya tim penyidik independen ini memungkinkan adanya progres yang benar-benar mewakili kepentingan warga.
“Ini harapan kita dengan dibentuknya tim penyidik independen itu kemungkinan ada progres report yang benar benar bisa mewakili kepentingan daripda warga korban bahwa kasus ini bisa diterapkan dengan pasal 338 dan 340,” beber Solehoddin.
Terkait proses peradilan, menurut Solehoddin, akan tetap berlangsung seperti pada umumnya, yaitu penyelidikan, penyidikan, dan persidangan.
“Bagaimana prosesnya, saya kira masih tetap sama yaitu mulai dari penyelidikan, penyidikan, dan persidangan,” jelasnya saat sesi dialog bersama awak media.
Tim penyidik independen nanti harapannya diambil dari profesional seperti dari orang yang sudah banyak berkecimpung masalah dunia peradilan.
“Umpamanya mantan purnawirawan dari kepolisian, atau mantan hakim itu juga bisa dibentuk menjadi anggota tim penyidik independen,” kata Solehoddin.
Dirinya juga menegaskan bahwa nantinya tim penyidik independen ini bukan berasal dari orang yang sama sekali belum pernah berkecimpung di dunia peradilan.
“Orang-orang yang bergabung harus yang kredibel yang sudah tau tentang proses-proses persidangan,” pungkasnya. (len/bob)
Discussion about this post