Kota Malang, blok-a.com – Ketua PN Kepanjen, I Putu Gede Astawa, SH, MH dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).
Alasannya karena Putu yang merupakan hakim gugatan perdata sengketa tanah PT Noto Joyo Nusantara, pengembang property di Kabupaten Malang, dituding melanggar hukum dalam memutus perkara itu.
Hal ini dikatakan advokat Sumardhan, SH, kuasa hukum Bambang Setyawan, salah satu pemilik modal perusahaan itu.
“Ya, sudah kami laporkan karena salah memberi putusan dalam perkara No.203/Pdt.G/2022/PN. Kpn tanggal 4 April 2023. Ia menyebutkan, perkara ini muncul setelah Suwoko, SH, dirut baru perusahaan itu menggugat tiga orang direksi lama,” ujarnya.
Tiga orang Dirut lama itu adalah Dirut Abdul Khalim, Direktur Bambang Setyawan dan M. Yusuf Aminullah Yasir, sebagai komisaris.
Dalam gugatannya, Suwoko meminta 57 SHGB tercatat atas nama PT.Noto Joyo Nusantara dan dua Letter C No.674 atas nama Kamil dan Letter C No.1867 atas nama Naim yang belum disertipikatkan disahkan menjadi atas nama PT.Noto Joyo Nusantara.
“Majelis hakim yang I Putu Gede Astawa malah memutuskan tanah itu milik PT Noto Joyo Nusantara. Hakim semestinya menyatakan bahwa gugatan penggugat kurang pihak karena error in persona. Bank dan Kantor BPN yang memberi hak tanggungan tidak ditarik sebagai pihak,” ungkapnya kepada wartawan.
“Sebelum masa berakhirnya Abdul Khalim sebagai Dirut, dia telah membuat Akta Pengakuan Hutang kepada Bambang Setyawan dengan jumlah hutang sebesar Rp 22,3 miliar. Jumlah hutang diambil dari sisa harga tanah yang belum dibayar PT.Noto Joyo Nusantara dan hasil kerja pembangunan perumahan yang belum dibayar oleh PT. Noto Joyo Nusantara,” ujar dia.
Menurut Mardhan, tindakan hakim ini melanggar asas ultra petita.
“Artinya, penjatuhan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau mengabulkan lebih dari yang dituntut. Atau Ultra petitum partium artinya penjatuhan putusan yang melampaui dari yang diminta oleh penggugat,” paparnya.
Masih menurut dia, majelis hakim juga tidak melihat bahwa yang digugat Suwoko, sebagai Dirut baru adalah pemilik perusahaan, pemilik modal dan pemegang saham.
“Mereka belum melakukan RUPS sebagai organ tertinggi dalam Perusahaan, sesuai Pasal 1 (2) UU No.40 Tahun 2007 Tentang PT. Organ Perseroan adalah RUPS Direksi dan Dewan Komisaris,” tutupnya. (bob)
Alasan Pengacara di Malang Laporkan Ketua PN Kepanjen ke KY
Kota Malang, blok-a.com – Ketua PN Kepanjen, I Putu Gede Astawa, SH, MH dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).
Ketua majelis hakim gugatan perdata sengketa tanah PT Noto Joyo Nusantara, pengembang property di Kabupaten Malang, dituding melanggar hukum dalam memutus perkara itu.
Hal ini dikatakan advokat Sumardhan, SH, kuasa hukum Bambang Setyawan, salah satu pemilik modal perusahaan itu.
“Ya, sudah kami laporkan karena salah memberi putusan dalam perkara No.203/Pdt.G/2022/PN. Kpn tanggal 4 April 2023. Ia menyebutkan, perkara ini muncul setelah Suwoko, SH, dirut baru perusahaan itu menggugat tiga orang direksi lama.
Tiga orang Dirut lama itu adalah Dirut Abdul Khalim, Direktur Bambang Setyawan dan M. Yusuf Aminullah Yasir, sebagai komisaris.
Dalam gugatannya, Suwoko meminta 57 SHGB tercatat atas nama PT.Noto Joyo Nusantara dan dua Letter C No.674 atas nama Kamil dan Letter C No.1867 atas nama Naim yang belum disertipikatkan disahkan menjadi atas nama PT.Noto Joyo Nusantara.
“Majelis hakim yang I Putu Gede Astawa malah memutuskan tanah itu milik PT Noto Joyo Nusantara. Hakim semestinya menyatakan bahwa gugatan penggugat kurang pihak karena error in persona. Bank dan Kantor BPN yang memberi hak tanggungan tidak ditarik sebagai pihak,” ungkapnya kepada wartawan.
“Sebelum masa berakhirnya Abdul Khalim sebagai Dirut, dia telah membuat Akta Pengakuan Hutang kepada Bambang Setyawan dengan jumlah hutang sebesar Rp 22,3 miliar. Jumlah hutang diambil dari sisa harga tanah yang belum dibayar PT.Noto Joyo Nusantara dan hasil kerja pembangunan perumahan yang belum dibayar oleh PT. Noto Joyo Nusantara,” ujar dia.
Menurut Mardhan, tindakan hakim ini melanggar asas ultra petita.
“Artinya, penjatuhan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau mengabulkan lebih dari yang dituntut. Atau Ultra petitum partium artinya penjatuhan putusan yang melampaui dari yang diminta oleh penggugat,” paparnya.
Masih menurut dia, majelis hakim juga tidak melihat bahwa yang digugat Suwoko, sebagai Dirut baru adalah pemilik perusahaan, pemilik modal dan pemegang saham.
“Mereka belum melakukan RUPS sebagai organ tertinggi dalam Perusahaan, sesuai Pasal 1 (2) UU No.40 Tahun 2007 Tentang PT. Organ Perseroan adalah RUPS Direksi dan Dewan Komisaris,” tutupnya. (bob)