8 Pengedar Narkoba di Kota Mojokerto Diciduk Polisi, Sabu dan Ribuan Pil Koplo Disita

Delapan tersangka yang tertangkap digiring di Mapolres Mojokerto kota.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Delapan tersangka yang tertangkap digiring di Mapolres Mojokerto Kota.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Mojokerto, blok-a.com — Kepolisian Resor Mojokerto Kota membekuk delapan tersangka pengedar narkotika dalam operasi yang digelar sejak 29 April hingga 27 Mei 2025. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 217,53 gram sabu dan 8.450 butir pil koplo jenis Double L dari delapan tersangka dengan tujuh kasus yang diduga akan diedarkan di kalangan pelajar dan anak muda.

Operasi ini merupakan bagian dari program nasional pemberantasan narkoba yang sejalan dengan salah satu agenda prioritas pembangunan nasional atau Astacita Presiden RI.

Delapan tersangka yang diringkus berasal dari sejumlah daerah di Jawa Timur. Mereka adalah GT (45), warga Pabean, Surabaya; RK (26), warga Prajurit Kulon, Mojokerto; NF (48), warga Jetis, Mojokerto; SH (32), warga Magersari, Mojokerto; AA (34), warga Taman, Sidoarjo; IM (29), warga Kranggan, Mojokerto; serta IH (30) dan IJ (33), keduanya warga Sidoarjo.

“Kami mengamankan barang bukti sabu seberat total lebih dari 217 gram, serta ribuan butir Double L yang berbahaya dan banyak dikonsumsi pelajar,” kata Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel Somanosa Marunduri, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers, Rabu (28/5/2025).

Polisi juga menyita enam timbangan elektrik, sembilan unit ponsel, empat sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp330 ribu. Total nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai lebih dari Rp307 juta.

Penangkapan pertama dilakukan pada 29 April di Surabaya, saat petugas meringkus GT di rumahnya. Hari berikutnya, RK ditangkap di sebuah kos di Mojokerto.

Penyelidikan berlanjut hingga 14 Mei, ketika polisi menciduk SH di pinggir jalan kawasan Magersari. Dari SH, polisi mengembangkan kasus ke AA, yang ditangkap di Sidoarjo keesokan paginya. Di hari yang sama, IM juga ditangkap di Kranggan.

Penangkapan terbesar terjadi pada malam yang sama di Kranggan, ketika petugas membekuk IH dan IJ. Dari keduanya, polisi menyita dua klip sabu dengan berat sekitar 200 gram dan delapan botol pil Double L berisi 8.000 butir.

“Mereka mempunyai peran sendiri-sendiri, mulai dari pengecer, kurir, pemasok, gudang, hingga bandar. Makanya kita akan kembangkan jaringan ini untuk mengejar dari mana barang diperoleh, bandarnya siapa?, ini masih kita kembangkan lagi,” ujar Daniel.

Kasatres Narkoba Polres Mojokerto kota, Iptu Arif Setiawan, S.H., M.H., Modus yang digunakan para pelaku bervariasi. Ada yang menggunakan sistem ranjau, di mana barang ditaruh di lokasi tertentu untuk diambil pembeli. Ada pula yang bertransaksi langsung secara tatap muka.

“Uang hasil transaksi dikirim melalui layanan keuangan digital melalui aplikasi, ini modus baru tidak melalui rekening bank,” jelas Iptu Arif.

Motif Para Tersangka

Motif utama para pelaku adalah keuntungan ekonomi. Sebagian tersangka juga mengaku menjadi pemakai. Misalnya, GT mendapat kompensasi berupa sabu untuk konsumsi sendiri.

RK dan NF masing-masing memperoleh Rp100 ribu dan Rp150 ribu per gram sabu yang dijual. IH dan IJ bahkan mendapat bayaran hingga Rp500 ribu sekali ambil, dan tambahan Rp1,5 juta setelah sabu terjual.

Beberapa tersangka tercatat sebagai residivis kasus narkoba, seperti NF, SH, dan IM.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ancaman hukuman berkisar antara 4 tahun hingga 12 tahun, dan penjara seumur hidup, atau bahkan hukuman mati, tergantung pada berat barang bukti yang dikuasai.

Polres Mojokerto Kota memperkirakan ribuan jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba dalam operasi ini, dengan asumsi setiap gram sabu dapat merusak 10 orang, dan satu butir Double L dapat membahayakan satu orang.

“Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika, dan kami harap masyarakat melaporkan apapun yang mencurigakan, maupun informasi kriminalitas di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota melalui hotline 110. Nanti ada operator kami yang merespon,” ujar AKBP Daniel.(sya/lio)

Exit mobile version