Kado Kedamaian di Hari Suci: 5 Warga Binaan Hindu Lapas Banyuwangi Terima Remisi Nyepi

5 Warga Binaan Lapas Banyuwangi saat menerima remisi khusus nyepi, Kamis (19/3/2026) (foto: dok Humas Lapas)
5 Warga Binaan Lapas Banyuwangi saat menerima remisi khusus Hari Raya Nyepi, Kamis (19/3/2026) (foto: dok Humas Lapas)

Banyuwangi, Blok-a.com – Lapas Kelas IIA Banyuwangi memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 5 warga binaan beragama Hindu. Sebagai penghargaan atas perubahan perilaku mereka selama menjalani masa pe/mbinaan. Remisi ini diberikan dalam rangka Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948, Kamis (19/3/2026).

Kepala Lapas Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima Surat Keputusan (SK) Kolektif penerima remisi, dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

“Dalam SK Kolektif tersebut, lima warga binaan Lapas Banyuwangi mendapatkan remisi khusus Nyepi,” jelasnya.

Menurut Wayan, jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi sesuai dengan yang telah diusulkan. Sebelumnya, pihak Lapas Banyuwangi mengusulkan lima narapidana beragama Hindu untuk mendapatkan remisi Nyepi.

“Besaran remisi yang diterima yaitu empat warga binaan mendapatkan remisi 1 bulan, sedangkan satu warga binaan mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari,” ungkapnya.

Wayan menambahkan, besaran remisi yang diperoleh berdasarkan lama masa pidana yang telah dijalani oleh warga binaan. Warga binaan yang telah menjalani masa pidana selama 6 sampai 12 bulan mendapatkan remisi 15 hari. Sedangkan warga binaan yang telah menjalani masa pidana 12 bulan atau lebih, mendapatkan remisi satu bulan pada tahun pertama hingga ketiga.

“Pada tahun keempat dan kelima masa pidana diberikan remisi satu bulan 15 hari dan pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi dua bulan setiap tahunnya,” urainya.

Remisi hari raya merupakan remisi yang bersifat khusus. Karenanya, pada Hari Raya Nyepi, remisi hanya diberikan kepada warga binaan yang beragama Hindu.

“Untuk warga binaan yang beragama lain akan mendapatkan hak remisi khusus pada momen perayaan hari raya masing-masing,” bebernya.

Wayan menegaskan, remisi yang diberikan kepada warga binaan bukan merupakan obral hukuman. Namun, merupakan bentuk penghargaan sekaligus hak yang diberikan oleh negara, atas pencapaian warga binaan dalam berperilaku baik dan menerima pembinaan di Lapas.

“Hal itu juga merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan,” bebernya.

Untuk itu, hanya warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, dapat diusulkan untuk mendapatkan remisi. Syarat tersebut antara lain telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, tidak tercatat dalam buku catatan pelanggaran disiplin, dan aktif dalam program pembinaan.

“Serta telah menunjukkan penurunan tingkat resiko berdasarkan asesmen yang dilakukan oleh Asesor Pemasyarakatan,” imbuhnya.

Wayan berharap, dengan diperolehnya remisi mampu menjadi motivasi untuk terus mengikuti pembinaan dengan baik. Sehingga ketika bebas nanti dapat diterima dengan baik di tengah masyarakat,” pungkas Wayan. (kur/ova)

Exit mobile version