23 Napi Beragama Hindu di Jatim dapat Remisi Nyepi

Ilustrasi napi. (Doc. KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Ilustrasi napi. (Doc. KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Surabaya, blok-a.com – Puluhan narapidana beragama Hindu di Jawa Timur (Jatim) mendapatkan remisi khusus saat peringatan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari menyebut ada 23 napi se-Jatim yang mendapat remisi Nyepi 2023.

Durasi remisi paling singkat tersebut 15 hari dan paling lama 60 hari.

Imam mengatakan, dari keseluruhan napi yang mendapat remisi, 12 di antaranya tergolong pelaku tindak pidana khusus. Sementara, 11 lainnya pelaku tindak pidana umum.

Imam menegaskan pemberian remisi itu berdasarkan Surat Keputusan Kolektif dari Ditjen Pemasyarakatan.

“Ada 23 WBP yang mendapat remisi khusus Nyepi dalam SK tersebut,” kata Imam dalan keterangannya, Selasa (21/3/2023).

Imam mengungkapkan, sebelumnya pihaknya mengusulkan 23 napi yang tersebar di 39 lapas atau rutan arau lembaga pembinaan khusus anak di Jatim, baik Remisi Khusus (RK) 1 (harus menjalani sisa pidana), maupun RK 2 (langsung bebas karena mendapatkan remisi).

“Awalnya kami mengusulkan 23 orang semuanya RK 1, namun ketika proses verifikasi ada seorang WBP ketika sudah mendapatkan RK Nyepi 2023, expirasinya lebih maju dan dikategorikan menjadi RK 2. Sehingga bisa langsung bebas pada 23 Maret 2023,” jelasnya.

Lantaran bersifat khusus, Imam menegaskan remisi yang diberikan itu hanya diberikan kepada WBP yang beragama Hindu yang ersebar di 3 Rutan dan 9 Lapas Jatim. (lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?