Mojokerto, blok-a.com – Kepolisian Resor Mojokerto berhasil mengamankan 13 tersangka kasus premanisme dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) II Semeru 2025 yang digelar selama dua pekan, sejak 1 hingga 14 Mei 2025.
Operasi ini digelar berdasarkan Surat Telegram Rahasia (STR) Nomor 413/IV/OPS.1.3/2025.
Wakil Kepala Polres Mojokerto, Komisaris Polisi Herry Tampake, mengatakan operasi ini menyasar aksi premanisme yang dilakukan secara perorangan maupun kelompok, termasuk organisasi masyarakat yang terlibat tindakan anarkis.
“Operasi ini bertujuan menciptakan situasi kondusif di masyarakat serta menjaga iklim investasi di wilayah hukum Polres Mojokerto agar tetap aman dan tertib,” ujar Kompol Herry dalam konferensi pers, Jumat (16/5/2025).
Berikut rincian hasil pengungkapan kasus selama operasi berlangsung:
1. Penganiayaan
Sebanyak empat laporan polisi masuk terkait kasus penganiayaan. Polisi menetapkan empat tersangka dan menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Ayla tahun 2023 dengan nomor polisi L 1148 AEL, satu ponsel Oppo A16, serta sebatang besi sepanjang 30 sentimeter.
2. Pengeroyokan Berkelompok
Dua tersangka telah ditetapkan dalam kasus pengeroyokan yang kini tengah menjalani proses hukum. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga batu cor, dua helm proyek warna kuning, dan sebatang kayu. Seluruh barang bukti telah masuk dalam berkas perkara terpisah.
3. Pemerasan dan Pemalakan
Dalam kasus pemerasan, polisi menerima empat laporan dan menetapkan lima tersangka. Barang bukti yang disita meliputi satu kalung emas, dua sepeda motor (Satria FU dan Honda Vario), satu senjata tajam jenis celurit, serta satu ponsel merek Oppo.
4. Kejahatan Jalanan (Street Crime)
Tiga tersangka yang masih di bawah umur terlibat dalam satu kasus kejahatan jalanan. Polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul berwarna hijau dengan nomor polisi S 3872 SC. Para pelaku sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).(sya/lio)




