Sengaja Batalkan Puasa, Bagaimana Hukum dan Konsekuensinya? 

Hukum Membatalkan Puasa Secara Sengaja (dok.freepik/Alexeyzhilkin)
Hukum Membatalkan Puasa Secara Sengaja (dok.freepik/Alexeyzhilkin)

Blok-a.com – Selama bulan Ramadan terkadang kita tergoda akan suatu hal hingga sengaja membatalkan puasa. Lantas bagaimana hukumnya?

Dalam ajaran islam, berbuka puasa dengan sengaja dianggap haram dan merupakan salah satu dosa besar yang wajib dihindari umat islam. Puasa di bulan Ramadan merupakan kewajiban sebagai wujud ibadah kepada Allah. 

Membatalkan puasa dengan sengaja dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap perintah Allah dan umat islam dilarang keras melakukannya. 

Sudarto dalam bukunya yang berjudul “Ilmu Fikih” menjelaskan beberapa perbuatan yang dianggap membatalkan puasa secara sengaja dalam ajaran islam meliputi melakukan hubungan intim, muntah dengan sengaja, haid atau nifas, pembekaman (dibekam), serta makan dan minum secara sengaja. 

Imam Al-Sarakshi menjelaskan dalam kitab Al-Mabsuth halaman 743, 

“Makan dan minum dengan sengaja, maka ia wajib qadha dan bayar kafarat menurut kami (Hanafiyyah), dan menurut Imam Syafi’I hanya wajib qadha saja (tanpa kafarat),” 

Konsekuensi dari membatalkan puasa adalah mengqadha puasa karena dianggap berdosa besar telah melanggar perintah Allah. 

Sebagian ulama berpendapat bahwa mereka yang sengaja membatalkan puasanya juga diwajibkan membayar kaffarah, yaitu melakukan salah satu dari hal berikut:

  • Memerdekakan budak
  • Berpuasa selama dua bulan berturut-turut
  • Memberi makan 60 fakir miskin

Kaffarah merupakan denda yang harus dibayar akibat melanggar larangan Allah. Kaffarah diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran terhadap kewajiban berpuasa selama bulan Ramadan. 

Melansir NU Online, membatalkan puasa secara sengaja akan ada ancaman serta siksaan yang menanti bagi mereka. 

“Dari Abu Umamah berkata, ‘Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: ‘pada saat aku tidur, aku bermimpi didatangi dua orang malaikat membawa pundakku. Kemudian mereka membawaku, saat itu aku mendapati suatu kaum yang bergantungan tubuhnya, dari mulutnya yang pecah keluar darah. Aku bertanya: ‘Siapa mereka?’ Ia menjawab: ‘Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum diperbolehkan waktunya berbuka puasa,’” (HR. An-Nasa’i). 

Dengan demikian, hadits tersebut dapat menjadi peringatan bagi kita semua agar senantiasa menjaga serta melaksanakan ibadah puasa dengan penuh kesadaran dan ketakwaan, sehingga tidak mengakibatkan kerugian di dunia dan di akhirat. (mg4/lio)

Exit mobile version