blok-A.com – Belakangan viral unggahan video yang memperlihatkan uang kertas bertuliskan 1.0 yang disebut sebagai uang baru pecahan Rp 1 Juta. Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @niamargaretha32 pada Jumat (18/11/2022).
“Wowww. Udah pnya?? Tampilan uang 1jt hanya 1 lembar?” tulis akun tersebut.
Hingga Rabu (23/11/2022), video tersebut sudah ditonton 2,5 Juta kali dan dikomentari lebih dari 2.000 warganet. Dilihat blok-A.com, banyak pula warganet yang percaya kan narasi uang baru tersebut.
“mata uang gede terbit pertanda inflasi tinggi,” ujar warganet di kolom komentar.
“klu pingin tuker pecahan kecil sulitnyaaaaa,” timpal warganet lainnya.
“wualleh indonesia-indonesia selalap ngeluarin uang baru. uang 75000 aja blm pernah aku liat dan ku pegang ini lagi udah keluar uang baru nominal besar,” tulis komentar lain.
Lantas apakah benar ada uang baru pecahan Rp 1 Juta yang beredar? Simak faktanya berikut ini.
Video terkait uang 1.0 itu bukan pertama kalinya beredar dan viral di media sosial. Sebelumnya video serupa pernah beredar pada 5 November 2021.
Kala itu, Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan mengatakan bahwa sejauh ini BI masih mengeluarkan uang uang kertas dengan nominal tertinggi Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).
“Jadi tidak benar ada pecahan uang kertas Rp 1 juta,” ujarnya, mengutip Kompas.com.
Sementara itu, Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi saat itu juga mengatakan bahwa uang 1.0 yang viral adalah uang specimen yang tidak berlaku sebagai alat pembayaran sah.
Ia menjelaskan, Peruri membuat uang specimen untuk kepentingan internal yang bisa digunakan sebagai alat pemasaran (marketing tools) untuk mempromosikan contoh produk atau uang yang diproduksi oleh Peruri.
Pihaknya menegaskan, berdasarkan UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011 pasal 2 telah disebutkan bahwa mata uang Indonesia adalah Rupiah, sedangkan uang specimen bukan uang rupiah.
Dalam akun Instagram resmi Peruri juga dijelaskan bahwa uang specimen tidak sah sebagai alat pembayaran.
Berdasarkan UU Mata Uang No.7 Tahun 2011 disebutkan bahwa uang NKRI adalah Rupiah dengan memiliki ciri paling sedikit memuat:
1. Gambar lambang negara “Garuda Pancasila”;
2. Frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia”;
3. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya;
4. Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia;
5. Nomor seri pecahan;
6. Teks “Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia mengeluarkan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dengan nilai…”
“Sebagaimana dijelaskan ciri-ciri Rupiah di atas, House Note tidak memuat ciri-ciri yang disebutkan tersebut. Peruri menerbitkan House Note / uang specimen digunakan sebagai alat pemasaran (marketing tools) untuk mempromosikan contoh produk/uang yang diproduksi oleh Peruri,” jelas Peruri. (lio)




