blok-a.com – Salat Tarawih adalah salat yang hanya digelar sepanjang bulan Ramadan. Oleh karenanya, salat Tarawih memiliki keistimewaan yang luar biasa, serta menjadi pelengkap ibadah puasa.
Namun, tak jarang kesibukan membuat seseorang tak sempat menjalankan ibadah salat tarawih. Lalu apakah dosa meninggalkan salat tarawih?
Melansir NU Online, hukum salat tarawih adalah sunnah muakkad bagi laki-laki dan perempuan Muslim.
Salat sunah tarawih ini selalu dikerjakan Rasulullah bahkan tidak ditinggalkannya.
Anjuran mengerjakan salat tarawih selama bulan Ramadan telah dijelaskan dalam hadis riwayat Muslim.
Baca Juga: Hukum Pacaran dan Chat Mesra Saat Puasa, Bikin Batal?
“Dari Abi Hurairah radliyallahu ‘anh Rasulullah gemar menghidupkan bulan Ramadan dengan anjuran yang tidak keras. Beliau berkata: ‘Barangsiapa yang melakukan ibadah (salat tarawih) di bulan Ramadan hanya karena iman dan mengharapkan rida dari Allah, maka baginya diampuni dosa-dosanya yang telah lewat” (HR Muslim).
Salat yang berlandaskan hukum sunah berarti boleh dikerjakan, dan orang yang menunaikannya mendapat pahala.
Sementara jika salat sunah tidak dikerjakan, maka orang tersebut tidak akan mendapat dosa, serta ibadah puasanya tetap sah selama tidak melakukan hal-hal yang dilarang.
Rasulullah bersabda bahwa salat tarawih tidaklah wajib.
“Sesungguhnya aku khawatir ini (dianggap) wajib atas kalian (kalimat ini mengacu pada shalat tarawih),”.
Hadits tersebut menjelaskan bahwa jika meninggalkan salat tarawih tidak dianjurkan untuk mengqadhanya atau menggantinya.
Meski hukumnya sunah, tarawih termasuk ibadah yang bisa menyempurnakan rangkaian ibadah lain selama menjalani puasa Ramadan.
“Maka takutlah kalian terhadap bulan Ramadan, sesungguhnya amalan-amalan kebaikan dilipatgandakan pada bulan tersebut (Ramadan) dan begitu juga dengan amalan-amalan keburukan.” (HR Thabrani). (lio)