Blok-a.com – KH. Ahmad Bahauddin Nursalim, atau yang akrab disapa Gus Baha, menjelaskan hukum puasa Ramadan bagi pekerja berat dan sopir yang melakukan perjalanan jauh.
Dalam Islam, puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi umat Muslim, kecuali bagi mereka yang memiliki kondisi tertentu yang menghalangi mereka untuk berpuasa. Salah satu kelompok tersebut adalah pekerja berat dan sopir yang melakukan perjalanan jauh.
Gus Baha mengungkapkan pemikirannya dalam sebuah video di kanal YouTube sDUA Tv yang diunggah pada 6 April 2022. Menurutnya, ada aturan fiqih yang mengatur kewajiban puasa bagi para pekerja, namun hal ini tidak dapat diputuskan begitu saja.
“Kita tidak bisa berpikir untuk tidak setuju dengan aturan hukum fiqih mengenai hal ini. Sehingga memang dibutuhkan pengkajian yang lebih banyak lagi,” terangnya.
Sebagai contoh, Gus Baha membahas tentang sopir bus yang pekerjaannya menyesuaikan target waktu. Dia menegaskan bahwa tidak mudah untuk menghukumi agar sopir bus tetap berpuasa, karena hal tersebut bisa melanggar prinsip ilmu pengetahuan.
“Kita tidak bisa asal menghukumi supir bus tersebut dengan aturan fiqih agar dia tetap berpuasa, karena hal itu bisa melanggar konstitusi ilmu,” terang ahli tafsir Al Qur’an itu.
Menurut Gus Baha, definisi perjalanan dan pekerjaan dalam konteks fiqih pun menjadi perdebatan di antara para ulama. Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hambal memiliki pandangan berbeda terkait definisi tersebut.
Imam Syafi’i mendefinisikan perjalanan sebagai berpindah dari rumah ke tempat yang tidak dikenal, sementara Imam Ahmad bin Hambal menyatakan bahwa perjalanan tidak termasuk dalam kategori pekerjaan.
“Menurut imam Syafi’i, definisi pergi itu adalah seseorang yang berpindah dari rumahnya ke tempat asing dan bukan wilayahnya. Sedangkan pendapat mengenai pergi menurut imam Ahmad bin Hambal, pergi itu tidak kerja,” terang Gus Baha.
Oleh karena itu, jika mengacu pada pendapat Imam Ahmad bin Hambal, seorang sopir bus dianggap sedang bekerja dan bukan sedang melakukan perjalanan. Sehingga, menurut pemikiran ini, sopir bus tetap diwajibkan untuk berpuasa.
Namun demikian, Gus Baha menegaskan bahwa masalah ini tidaklah sederhana dan membutuhkan pemahaman yang mendalam terkait hukum fiqih.




