Kota Malang, Blok-a.com – Maraknya pergaulan bebas di Kota Malang akhirnya menjadi sorotan. Apalagi, banyak pola hidup mahasiswa dan mahasiswi di Kota Malang yang bergaul bebas atau melakukan hubungan seks tanpa ikatan pernikahan.
Hal tersebut mencuat setelah adanya modus mahasiswa senior yang mengajak mahasiswa untuk ‘melihat jembatan Suhat dari atas’ atau menyewa kamar di apartemen Soekarno-Hatta untuk bercumbu.
Hubungan seks di luar nikah yang terjadi di kalangan mahasiswa dan mahasiswi Kota Malang ini tentunya membawa risiko.
Aktivis perempuan, Salma Safitri Rahayaan, SH, menyebut bahwa perilaku seks di luar nikah bukanlah hal baru.
“Jika sekarang mahasiswa melakukan hubungan seks, itu bukan hal baru,” jelas anggota P2TP2A Kota Batu pada (8/1/2024).
Menurut dia, yang penting adalah hubungan seks tersebut dilakukan dengan konsensus. Tidak ada paksaan satu pihak terhadap pihak lain dalam proses hubungan seksual.
Pasalnya, mahasiswa adalah manusia dewasa yang diharapkan mengerti semua tindakan yang dilakukan. Termasuk, seks yang mendatangkan resiko dan konsekuensinya.
“Masalahnya, apakah mahasiswa sudah mempersiapkan diri atas dampak atau risiko hubungan seks yang dilakukan? Ada risiko kesehatan, resiko secara psikologis, risiko sosiologis dan risiko yuridis sebagai mahasiswa,” ujar wanita berhijab ini.
Dia membeberkan sejumlah risiko tersebut. Dalam beberapa kasus, perempuan atau mahasiswi menjadi korban atas hubungan seksual di luar nikah.
Bagi perempuan yang melakukan hubungan bebas, maka risiko kesehatannya adalah hamil. Apalagi, kehamilan yang tertular penyakit menular seksual dan HIV.
Kemudian, perempuan juga bisa menjadi korban psikologis. Pasalnya, secara psikologis, perempuan dewasa yang telah melakukan hubungan badan akan menganggap hubungan seks bukan sesuatu yang sakral. Hubungan tersebut bukan sebagai ekspresi cinta pasangan yang sah. Namun sebatas penyalur hawa nafsu saja yang butuh penyaluran hasrat seks.
Terdapat risiko sosiologis berupa stigma masyarakat. Terutama bagi perempuan yang akan dipandang buruk terlebih dahulu.
“Risiko sosiologis, mahasiswi yang diketahui telah melakukan HB secara sosial dianggap ‘bukan perempuan baik baik’. Kemudian, masyarakat berlaku diskriminatif soal ini. Sementara, pria tidak direndahkan secara sosial karena ‘tidak perjaka lagi’,” ujar Salma.
Menyusul, ada sebuah resiko yuridis yang akan ditanggung. Yakni kampus bisa mengeluarkan mahasiswi yang diketahui hamil diluar nikah. Hal itu sering terjadi karena dianggap mencemarkan nama baik kampus.
“Jadi, bagi saya bukan soal HB (hubungan badan) nya. Tapi apakah kedua belah pihak sudah siap menghadapi resiko atau dampak HB yang dilakukan? Dalam hal ini, perempuan akan menanggung resiko lebih berat daripada laki laki. Sebab proses reproduksi ada pada tubuhnya. Hubungan seks yang dilakukan selama 10 menit berdampak seumur hidup pada perempuan, jika mengakibatkan kehamilan,” ujar beber Salma, prihatin.
Sebagai aktivis perempuan, dia menegaskan bahwa para mahasiswi harus membangun kesadaran. Bahwa mereka bukan makhluk biologis yang punya tubuh molek saja. Namun perempuan sekaligus makhluk intelektual, makhluk spiritual dan makhluk sosiologis.
Para mahasiswi harus menyadari hal tersebut. Bahwa, ada banyak kasus yang ditemuinya, dipicu oleh laki-laki yang tidak bertanggung jawab. Mereka yang cuma mengajak seorang perempuan melakukan hubungan badan lalu pergi meninggalkannya dengan segala resiko.
“Nah, laki laki yang menginginkan tubuh perempuan yang bukan muhrimnya (dalam hubungan halal) berarti hanya menempatkan perempuan sebagai makhluk biologis. Tidak menghormati perempuan sebagai makhluk intelektual, spiritual dan sosiologis. Laki laki yang menginginkan tubuh perempuan telah menempatkan perempuan hanya seperti seonggok daging yang gak punya otak, hati dan menjadi bagian dari sebuah masyarakat atau komunitas. Laki laki seperti ini tidak layak dipuji. Apalagi dipertahankan. Buang saja ditempatnya,” tegas wanita yang juga berprofesi sebagai konsultan hukum ini. (wdy/bob)




