Bayar Zakat Fitrah Menggunakan Beras Bansos, Bolehkan? 

Ilustrasi pembayaran zakat fitrah. (Shutterstock)
Ilustrasi pembayaran zakat fitrah. (Shutterstock)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Tidak sedikit umat muslim yang masih kebingungan dengan hukum membayarkan zakat fitrah menggunakan beras hasil pemberian, seperti bantuan sosial (bansos) atau bahkan hampers alias bungkusan hari raya. 

Perlu diketahui, membayarkan zakat merupakan hal yang wajib dilakukan bagi umat muslim. Hal tersebut berlaku bagi seluruhnya, mulai anak-anak, dewasa hingga orang tua, baik laki-laki maupun perempuan.

Zakat fitrah sendiri dapat dibayarkan mulai awal hingga akhir Ramadan atau sebelum dilaksanakannya salat Hari Raya Idul Fitri. 

Selain sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama yang membutuhkan, zakat fitrah juga sebagai cara untuk membersihkan diri setelah menjalani ibadah puasa dalam satu bulan penuh. 

Lalu, bagimana hukumnya membayar zakat fitrah dengan menggunakan bansos maupun hasil pemberian orang lain? 

Dilansir dari kanal YouTube Majelis Ar Raudhoh, K.H Hasan Chalid menjelaskan, terkait hukum membayar zakat fitrah menggunakan beras bansos.  

Dalam sebuah video tersbut, ia menerangkan, bahwasanya zakat fitrah hukumnya wajib bagi siapapun, termasuk penerima bansos maupun penerima zakat. 

“Beras bansos yang diberikan akan sepenuhnya menjadi hak penerima. Cukup gak untuk Hari Raya dan malam setelah Hari Raya? Kalau cukup, sisanya wajib dikeluarkan untuk zakat fitrah,” jelas KH. Hasan dalam cuplikan video tersebut. 

Hal yang sama juga disampaikan oleh Wakil Sekretaris Lembaga Bahstul Masail (LBM PBNU), Alhafiz Kurniawan dalam tulisannya ‘Hukum Membayar Zakat Fitrah dengan Beras Sumbangan’ menjelaskan, membayar fitrah dengan menggunakan beras hasil bantuan atau sumbangan, hukumnya sah. 
 

“Siapapun yang memiliki kelebihan stok makanan pokok berupa beras pada hari raya meski awalnya berasal dari sumbangan orang lain tetap terkena kewajiban zakat fitrah karena itu sudah menjadi miliknya,” jelas Hafiz dilansir dari nu.or.id

Selain itu, seseorang orang mendapatan bansos dalam jumlah banyak juga dapat membayar kewajiban zakat bagi keluarganya, tentunya dengan mengikuti ketentuan jenis dan takaran yang harus dizakatkan, serta kepada siapa zakat fitrah diberikan.


Kendati demikian, Hafiz mengatakan kewajiban zakat fitrah tetap ditujukan kepada orang yang memiliki rezeki berlebih. 


“Mereka yang tidak memiliki kelebihan harta di luar kebutuhan nafkah untuk dirinya dan nafkah untuk keluarganya pada malam dan hari raya tidak terkena kewajiban zakat. Kewajiban zakat berlaku untuk mereka yang berlebih,” pungkasnya. (ptu/bob)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?