Kabupaten Malang, blok-a.com – Membayarkan zakat fitrah wajib hukumnya bagi umat muslim yang mampu. Salah satu rukun iman tersebut akan ditunaikan menjelang hari Raya Idul Fitri.
Perlu diketahui dan dipahami, terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat. Di antaranya yakni fakir, miskin, amil zakat, mualaf, budak, fi sabilillah dan juga ghorim.
Selain membayarkan kepada penerima yang berhak, umat muslim juga perlu mengetahui tempat yang tepat untuk membayarkan zakat fitrah itu sendiri.
Apakah membayar zakat fitrah harus dilakukan di kampung halaman? Lantas seperti apa hukumnya bagi perantau yang tidak pulang atau mudik ke kampung halanan?
Dilansir dari Akun YouTube Al-Bahjah TV, ‘Dimanakah Tempat Zakat Fitrah Bagi Pemudik?’, Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Yahya Zainul Ma’arif atau yang akrab disapa Buya Yahya menerangkan, bahwa pembayaran zakat fitrah dilakukan di mana orang tersebut merayakan Hari Raya Idul Fitri.
Artinya, mereka membayarkan zakat fitrah pada lokasi di mana dirinya berada kala itu. Sehingga, tidak menutup kemungkinan di tempat rantauan.
“Wajib membayar zakat orang-orang fakir di tempat yang ada di situ. Maka kalau kamu tinggal di pondok maka zakat fitrahmu ya di pondok seharusnya,” terang Buya Yahya dilansir dari Akun YouTube Al-Bahja, Sabtu (30/3/2024).
Bahkan, jikalau muzakki tengah berada di luar negeri sekalipun. Maka ia juga diwajibkan membayarkan zakat di tempat itu juga atau dimana ia akan bertemu dengan Hari Raya Idul Fitri.
“Saat kita pergi lagi melancong ke mana gitu, tau-taunya pas Hari Raya kita di negeri orang atau di kampung orang. Saat itu kita mengeluarkan zakat fitrah di negeri di saat kita menemukan hari raya,” pungksnya.
Maka dapat disimpulkan, bahwa membayar zakat bagi perantau yang tidak berkesempatan pulang ke kampung halaman maka zakat fitrahnya bisa dibayarkan di tempat dimana ia akan menjalankan atau merayakan Hari Raya Idul Fitri. (ptu/lio)