blok-A.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember, Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram terhadap joget Pargoy lantaran dinilai mengandung gerakan erotis yang dikhawatirkan mampu menimbulkan syahwat lawan jenis.
Fatwa tersebut diumumkan lewat tausiyah Komisi Fatwa MUI Jember dengan nomor surat 02/MUI-Jbr/XI/2022 yang dikeluarkan pada Sabtu (19/11).
MUI Jember menegaskan joget Pargoy tidak mencerminkan seorang muslim yang berakhlak dan menodai nilai-nilai kesopanan, moral dan adat istiadat, khususnya yang berlaku di Kabupaten Jember.
Lantas sebetulnya dari mana asal muasal fenomena joget Pargoy ini sebelum viral di media sosial?
Istilah Pargoy muncul di kalangan anak muda pengguna media sosial TikTok, Instagram, dan sebagainya.
Melansir dari berbagai sumber, sebenarnya, Pargoy adalah sebuah akronim dari frasa Partai Goyang, yang dimaksudkan sebagai goyang beramai-ramai.
Kata Pargoy mulanya dipopulerkan oleh anak-anak muda di Sumatera Barat. Pargoy biasanya dikaitkan dengan bakat bergoyang ketika mendengar musik DJ.
Ada beberapa jenis pargoy, diantaranya adalah pargoy patah-patah dan pargoy petarung.
Gerakan tersebut kemudian diadaptasi oleh pengguna TikTok mengiringi musik tertentu dan menjadi viral hingga kini. Bahkan, eksistensi pargoy tak lagi sebatas goyang di TikTok, namun sudah merajalela di berbagai acara-acara live yang digelar secara massal. (lio)




