Marketing & Relationship Blok - A Media
WeCreativez WhatsApp Support
Mau Ikut Gowes cycling experience terbesar di Indonesia?
Gowesata
Available
WeCreativez WhatsApp Support
Marketing, Relationship Blok-A
Available
WeCreativez WhatsApp Support
Mau Paket Holiday Season HARGA KHUSUS di Jatim Park Group?
Holiday Season Jatim Park Group
Available
Hai, Ada yang bisa kami bantu ?
Blok A - Berita Terkini Herd Millenial Indonesia
  • Home
  • Covid19
    • COVID 19 – NASIONAL
    • COVID 19 – JAKARTA
    • COVID 19 – JATIM
    • COVID 19 – JABAR
    • COVID 19 – YOGYAKARTA
    • COVID 19 – RS LAPANGAN IJEN MALANG
    • ZONA RISIKO – INDONESIA
    • WHO COVID 19
  • News
    • All
    • Atap Negeri
    • Covid 19
    • FB Newsroom
    • Majalah Indikator
    • Majalah Parlementaria
    • Spirit Of Merdeka
    Dinkes Mataram: Puskesmas Buka Pelayanan Vaksin Wajib Anak Tiap Hari - Insidelombok

    Dinkes Mataram: Puskesmas Buka Pelayanan Vaksin Wajib Anak Tiap Hari – Insidelombok

    Terdakwa Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Mataram Terancam Hukuman Mati - Insidelombok

    Terdakwa Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Mataram Terancam Hukuman Mati – Insidelombok

    Screenshot of Business Hub

    Let’s Talk About Why Personalized Ads Matter – About Facebook

    Siaran Pers : Wamenparekraf Ajak Milenial Ambil Peran dalam Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan - PEDULI COVID19

    Siaran Pers : Wamenparekraf Ajak Milenial Ambil Peran dalam Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan – PEDULI COVID19

    Pasien Sembuh Bertambah Menjadi 1.121.411 Orang - Berita Terkini

    Pasien Sembuh Bertambah Menjadi 1.121.411 Orang –

    Data Vaksinasi COVID-19 (Update per 25 Februari 2021)

    Data Vaksinasi COVID-19 (Update per 25 Februari 2021)

    Warga Tuntut Izin Operasional UD Mawar Dicabut - Insidelombok

    Warga Tuntut Izin Operasional UD Mawar Dicabut – Insidelombok

    Belasan Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Yustisi di Loteng - Insidelombok

    Belasan Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Yustisi di Loteng – Insidelombok

    Pasar Buah di Loteng Diduga Kerap Disalahgunakan - Insidelombok

    Pasar Buah di Loteng Diduga Kerap Disalahgunakan – Insidelombok

    Trending Tags

    • Hype
      Berkendara aman saat musim hujan

      Touring Aman Saat Musim Hujan, Jangan Lupakan Hal Ini

      Cara menghilangkan bekas cupang

      5 Tips Praktis Menghilangkan Bekas ‘Cupang’ di Leher

      Paylater

      Tergoda Fitur Paylater? Kenali Risikonya Dulu Yuk!

      Makanan Asmr

      Punya Sensasi Menggelitik, Ini 4 Makanan yang Sering Muncul di ASMR Eating

      Penjualan Dapur Cokelat Kota Malang Meningkat 2x Lipat Di Momen Valentine

      Valentine di Tengah Pandemi, Paket Penjualan Cokelat dan Boneka Laku Keras

      Bunga Anggrek Bulan jadi primadona di momen valentine tahun ini

      Bukan Mawar, Bunga Anggrek Bulan Jadi Primadona Valentine 2021

      Zodiak

      Lebih Suka Kebebasan, 4 Zodiak Ini Sulit Diajak Komitmen

      Ide valentine

      Mau Rayakan Valentine dengan Pasangan? Cobain 4 Ide Kencan Minimalis dan Romantis

      Eiger

      Mengenal Public Relation Crisis, Fenomena yang Terjadi pada Eiger

      Indomie

      Sejarah Kepopuleran Mie Instan, Hingga Nunuk Nuraini Tercetus Meracik Resep Indomie

    • Musik
      • JAZZ GUNUNG
      • PRAMBANAN JAZZ
      • ELFARA FM
      • VERENA
      • PSCS BHAWIKARSU
    • LifeStyle
      • OPINI
      • MOVIE
      • LIVING
      • JOURNEY
      • JAWA TIMUR PARK
    • Video
    • Teknologi
    • E-Paper
    • Our Project
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Covid19
      • COVID 19 – NASIONAL
      • COVID 19 – JAKARTA
      • COVID 19 – JATIM
      • COVID 19 – JABAR
      • COVID 19 – YOGYAKARTA
      • COVID 19 – RS LAPANGAN IJEN MALANG
      • ZONA RISIKO – INDONESIA
      • WHO COVID 19
    • News
      • All
      • Atap Negeri
      • Covid 19
      • FB Newsroom
      • Majalah Indikator
      • Majalah Parlementaria
      • Spirit Of Merdeka
      Dinkes Mataram: Puskesmas Buka Pelayanan Vaksin Wajib Anak Tiap Hari - Insidelombok

      Dinkes Mataram: Puskesmas Buka Pelayanan Vaksin Wajib Anak Tiap Hari – Insidelombok

      Terdakwa Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Mataram Terancam Hukuman Mati - Insidelombok

      Terdakwa Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Mataram Terancam Hukuman Mati – Insidelombok

      Screenshot of Business Hub

      Let’s Talk About Why Personalized Ads Matter – About Facebook

      Siaran Pers : Wamenparekraf Ajak Milenial Ambil Peran dalam Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan - PEDULI COVID19

      Siaran Pers : Wamenparekraf Ajak Milenial Ambil Peran dalam Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan – PEDULI COVID19

      Pasien Sembuh Bertambah Menjadi 1.121.411 Orang - Berita Terkini

      Pasien Sembuh Bertambah Menjadi 1.121.411 Orang –

      Data Vaksinasi COVID-19 (Update per 25 Februari 2021)

      Data Vaksinasi COVID-19 (Update per 25 Februari 2021)

      Warga Tuntut Izin Operasional UD Mawar Dicabut - Insidelombok

      Warga Tuntut Izin Operasional UD Mawar Dicabut – Insidelombok

      Belasan Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Yustisi di Loteng - Insidelombok

      Belasan Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Yustisi di Loteng – Insidelombok

      Pasar Buah di Loteng Diduga Kerap Disalahgunakan - Insidelombok

      Pasar Buah di Loteng Diduga Kerap Disalahgunakan – Insidelombok

      Trending Tags

      • Hype
        Berkendara aman saat musim hujan

        Touring Aman Saat Musim Hujan, Jangan Lupakan Hal Ini

        Cara menghilangkan bekas cupang

        5 Tips Praktis Menghilangkan Bekas ‘Cupang’ di Leher

        Paylater

        Tergoda Fitur Paylater? Kenali Risikonya Dulu Yuk!

        Makanan Asmr

        Punya Sensasi Menggelitik, Ini 4 Makanan yang Sering Muncul di ASMR Eating

        Penjualan Dapur Cokelat Kota Malang Meningkat 2x Lipat Di Momen Valentine

        Valentine di Tengah Pandemi, Paket Penjualan Cokelat dan Boneka Laku Keras

        Bunga Anggrek Bulan jadi primadona di momen valentine tahun ini

        Bukan Mawar, Bunga Anggrek Bulan Jadi Primadona Valentine 2021

        Zodiak

        Lebih Suka Kebebasan, 4 Zodiak Ini Sulit Diajak Komitmen

        Ide valentine

        Mau Rayakan Valentine dengan Pasangan? Cobain 4 Ide Kencan Minimalis dan Romantis

        Eiger

        Mengenal Public Relation Crisis, Fenomena yang Terjadi pada Eiger

        Indomie

        Sejarah Kepopuleran Mie Instan, Hingga Nunuk Nuraini Tercetus Meracik Resep Indomie

      • Musik
        • JAZZ GUNUNG
        • PRAMBANAN JAZZ
        • ELFARA FM
        • VERENA
        • PSCS BHAWIKARSU
      • LifeStyle
        • OPINI
        • MOVIE
        • LIVING
        • JOURNEY
        • JAWA TIMUR PARK
      • Video
      • Teknologi
      • E-Paper
      • Our Project
      No Result
      View All Result
      Blok A - Berita Terkini Herd Millenial Indonesia
      No Result
      View All Result

      Cermati SE Kapolri UU ITE, Minta Maaf Agar Tak Ditahan Hanya untuk Kasus Pribadi

      Darma KusumaRida Ayu NabilabyDarma KusumaandRida Ayu Nabila
      3 days ago
      2 min read
      Sosial media

      Sosial media - Foto: Pexels

      Share on FacebookShare on Twitter

      Related Stories

      Dinkes Mataram: Puskesmas Buka Pelayanan Vaksin Wajib Anak Tiap Hari – Insidelombok

      Terdakwa Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Mataram Terancam Hukuman Mati – Insidelombok

      5 Skincare Ini Bermanfaat untuk Kesehatan Mental Lho! Kok Bisa?

      Let’s Talk About Why Personalized Ads Matter – About Facebook

      KABUPATEN MALANG – Surat Edaran dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika Untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif telah terbit.

      Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan sejumlah pedoman penanganan kasus UU ITE, salah satu yang menjadi sorotan adalah tersangka tidak dilakukan penahanan, sebelum berkas diajukan ke JPU atar diberikan ruang untuk mediasi.

      “Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali,” tulis Sigit dalam edaran tersebut.

      Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB) Dr. Prija Jatmika berpendapat bahwa surat edaran tersebut memang hanya berlaku pada pasal pencemaran nama baik.

      “UU ITE itu kan pasalnya banyak, yang sering menjadi masalah kan pasal 27 ayat 3 terkait penghinaan atau pencemaran nama baik. Surat edaran tersebut hanya bisa terlaksana di kasus pencemaran nama baik, pelaksanaan mediasi tersebut tergantung kepada korban mau menerima permintaan maaf atau tidak,” bebernya.

      “Kalo misalkan korban tidak terima, penyidik tetap harus memproses. Terkait penahanan itu memang dalam kasus pencemaran nama baik tidak bisa dilakukan, karena ancaman hukumannya 4 tahun. Sedangkan penahanan dapat dilakukan pada pasal yang ancaman hukumannya 5 tahun,” jelas dosen hukum pidana fakultas hukum UB ini.

      Menurutnya mediasi yang ada dalam surat edaran Kapolri memang hanya bisa berlaku di pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik. Mediasi itu tidak dapat dilakukan di pasal lain.

      “Kalau di UU ITE hanya bisa di kasus pencemaran nama baik, itupun kembali lagi tergantung pada korban mau menerima permintaan maaf tersangka atau tidak. Di pasal lain contohnya seperti pasal 28 ayat 2 mengenai SARA, itu tidak bisa karena ranahnya publik. Yang tersinggung bisa diibaratkan orang banyak pada suku, agama, ras, dan golongan tertentu. Kalau pencemaran nama baik kan lebih ke pribadi. Karena pidana itu soal merugikan kepentingan publik,” terang Prija Jatimka sembari menerangkan lebih detail.

      Surat Edaran Kapolri ini tidak membuat pasal multitafsir yang ada di UU ITE berkurang karena tetap bergantung pada korban. Bahkan dirasa oleh Prija Sujatmika tanggung.

      “Surat Edaran ini ya tidak bisa mengurangi multitafsir UU ITE, khususnya pencemaran nama baik karena merujuknya tetap pada pasal 310 KUHP. Sifatnya tanggung karena hanya bisa efektif ke pasal pencemaran nama baik, itu pun tergantung pada korban. Tidak bisa dilakukan ke pasal UU ITE yang lain,” lanjut Prija.

      “Apabila ingin mengurangi sifat multitafsir UU ITE ya DPR mengeluarkan pasal pencemaran nama baik dari KUHP dan UU ITE. Atau bisa disebut dekriminalisasi yaitu dikeluarkan dari hukum pidana dan dimasukkan ke hukum perdata. Karena di luar negeri pun seperti itu. Dalam kasus pencemaran nama baik tidak ada publik yang dirugikan,” pungkas Prija Jatmika sembari menutup perbincangan.

      Untuk diketahui, Surat Edaran Kapolri ini merupakan bentuk reaksi dari pidato Presiden Jokowi yang menyinggung soal rasa keadilan pada penerapan UU ITE. Menko Polhukam Mahfud MD langsung membentuk dua tim untuk menindaklanjuti kontroversi pada pasal karet tersebut.

       

       

      Darma Kusuma
      Darma Kusuma

      Jurnalis Yang Bahagia Dengan Hidupnya Karena Penuh Warna

      Tags: bara timur coffeebaratimur coffeeberita hari iniberita terkiniberita unikblok-aentertainmenthypeIndonesiainfo beritainfo malangInfo malang rayainfomalangInternasionalliputan khususmalang hari inimalangrayaperistiwaPolitikse kapolrise kapolri 2015se kapolri no 2 tahun 2021se kapolri no 6 tahun 2015se kapolri no 7 tahun 2018se kapolri no 7 tahun 2018 pdfse kapolri no 8 tahun 2018se kapolri no 8 tahun 2018 pdfse kapolri tentang ujaran kebencianse kapolri uu itetugu malangtugujatimtugumalanguu iteuu ite adalahuu ite no 11 tahun 2008 pasal 30uu ite nomor 11 tahun 2008uu ite nomor 11 tahun 2008 pasal 27uu ite nomor 11 tahun 2008 pasal 28uu ite nomor 11 tahun 2008 pasal 29uu ite nomor 11 tahun 2008 pasal 30uu ite pdfuu ite terbaru

      Related Posts

      Dinkes Mataram: Puskesmas Buka Pelayanan Vaksin Wajib Anak Tiap Hari - Insidelombok
      Nasional

      Dinkes Mataram: Puskesmas Buka Pelayanan Vaksin Wajib Anak Tiap Hari – Insidelombok

      byInside lombok
      4 hours ago

      Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram dr H Usman Hadi. (Foto: Inside Lombok/ANTARA/Nirkomala) Mataram, 25/2 (Inside Lombok) – Dinas Kesehatan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat,...

      Terdakwa Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Mataram Terancam Hukuman Mati - Insidelombok
      Nasional

      Terdakwa Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Mataram Terancam Hukuman Mati – Insidelombok

      byInside lombok
      4 hours ago

      Terdakwa pembunuhan berencana Rio Prasetya Nanda Alias Rio (tengah) berjalan menuju kursi pesakitan untuk mengikuti sidang perdananya di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (25/2/2021). (Inside...

      Img 20210225 Wa0020

      5 Skincare Ini Bermanfaat untuk Kesehatan Mental Lho! Kok Bisa?

      5 hours ago
      Screenshot of Business Hub

      Let’s Talk About Why Personalized Ads Matter – About Facebook

      5 hours ago
      Jual handycam Bekas Sony SX21e

      Jual handycam Bekas Sony SX21e

      5 hours ago
      Siaran Pers : Wamenparekraf Ajak Milenial Ambil Peran dalam Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan - PEDULI COVID19

      Siaran Pers : Wamenparekraf Ajak Milenial Ambil Peran dalam Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan – PEDULI COVID19

      6 hours ago

      Popular News

      • Stand By Me Doraemon

        Stand by Me Doraemon 2 Dipastikan Rilis Februari 2021

        184 shares
        Share 74 Tweet 46
      • Nissa Sabyan Dituding Jadi Pelakor, Istri Ayus Sabyan Ternyata Pernah Unggah Kecurigaan di Instagram

        109 shares
        Share 44 Tweet 27
      • Kisah Mafia ‘Peaky Blinders’ Berlanjut di Season 6, Ini Bocoran Adegannya

        501 shares
        Share 200 Tweet 125
      • Kritik Kinerja Pemkot Malang, Malang Performance Art Beraksi Pakai Mawar dan Gelembung di Persimpangan Raja Bali

        14 shares
        Share 6 Tweet 4
      • Bukan Bioskop, Baliho Film Jadul Milik Warkop Klodjen Djaja Ini Kampanye Prokes

        11 shares
        Share 4 Tweet 3

      © 2020 Blok-A All Right Reserved by 24Hour

      About Us

      • Tentang Kami
      • Redaksi
      • Pedoman Media Siber
      • Disclaimer
      • Contact Us

      Follow Us

      No Result
      View All Result
      • Home
      • Covid19
        • COVID 19 – NASIONAL
        • COVID 19 – JAKARTA
        • COVID 19 – JATIM
        • COVID 19 – JABAR
        • COVID 19 – YOGYAKARTA
        • COVID 19 – RS LAPANGAN IJEN MALANG
        • ZONA RISIKO – INDONESIA
        • WHO COVID 19
      • News
      • Hype
      • Musik
        • JAZZ GUNUNG
        • PRAMBANAN JAZZ
        • ELFARA FM
        • VERENA
        • PSCS BHAWIKARSU
      • LifeStyle
        • OPINI
        • MOVIE
        • LIVING
        • JOURNEY
        • JAWA TIMUR PARK
      • Video
      • Teknologi
      • E-Paper
      • Our Project

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Create New Account!

      Fill the forms bellow to register

      All fields are required. Log In

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In
      Close Ads X

      Add New Playlist