Blitar, Blok-a.com – Pertumbuhan toko retail modern di Kabupaten Blitar semakin pesat. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Blitar mencatat jumlahnya telah mencapai 284 unit, tersebar di 22 kecamatan. Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pemilik toko kelontong tradisional yang merasa terdesak dalam persaingan.
Ririn, seorang pemilik toko kelontong di Kecamatan Wates, mengungkapkan kegelisahannya.
“Situasi ekonomi saat ini sangat sulit. Toko modern ada di mana-mana, menawarkan produk lengkap dengan harga bersaing. Kami yang memiliki keterbatasan modal jelas tidak mampu bersaing,” kata Ririn, Selasa (10/6/2025).
Ia juga menambahkan, bahwa generasi muda kini lebih memilih berbelanja di toko modern karena alasan kenyamanan.
Wakil Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Blitar, Ismail Namsa menegaskan, bahwa meskipun investasi penting untuk pembangunan daerah, pelanggaran terhadap peraturan daerah (perda) harus ditindak tegas.
“Perda yang mengatur jarak minimal 1 kilometer antara toko modern dan pasar tradisional sudah jelas, tetapi di lapangan masih banyak toko yang melanggar ketentuan ini,” tandas Ismail.
Selain masalah jarak, Ismail juga mencatat pelanggaran terkait jumlah toko modern dari satu merek yang seharusnya dibatasi maksimal tiga di setiap kecamatan.
“Sesuai ketentuan, maksimal ada tiga toko modern dari satu brand di setiap kecamatan. Namun, kami menemukan kondisi di mana satu merek memiliki hingga empat toko dalam satu kecamatan,” imbuhnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Blitar, Puguh Imam Santoso, memastikan bahwa pihaknya tidak akan mengeluarkan izin tanpa rekomendasi dari dinas teknis terkait.
“Kami berkomitmen untuk tidak mengeluarkan izin jika tidak memenuhi syarat teknis, seperti zonasi tata ruang dan jarak dari pasar tradisional,” tegasnya.
Namun, Puguh juga mengakui adanya tantangan dalam menanggulangi praktik toko retail modern yang menggunakan nama baru untuk menghindari batasan jumlah.
“Banyak yang manajemennya tetap sama, tetapi menggunakan nama yang berbeda. Secara aturan, kami tidak bisa menolak perizinannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini masyarakat cenderung memilih toko modern karena menawarkan kenyamanan seperti ruangan ber-AC dan fasilitas parkir.
“Kami tidak dapat menolak investasi sepenuhnya, tetapi jika ada pelanggaran, kami wajib menindaklanjutinya,” pungkas Puguh.
Dengan dinamika yang terus berkembang, pemerintah Kabupaten Blitar diharapkan dapat menegakkan peraturan yang ada. Juga menjaga keseimbangan antara investasi serta perlindungan terhadap pelaku usaha kecil. Ketegasan dalam penegakan hukum menjadi kunci untuk memastikan keberlangsungan toko kelontong tradisional di tengah arus modernisasi. (jar/gni)









