Tarif Listrik Non-Subsidi April 2025 Tetap, Ini Daftar Lengkapnya

tarif isi token listrik.(iStockPhoto)
Ilustrasi isi token listrik.(iStockPhoto)

 

blok-a.com – Pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi pada April 2025. Dengan demikian, biaya listrik tetap sama seperti periode sebelumnya.

Penetapan tarif listrik non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan sekali berdasarkan perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni nilai tukar rupiah (kurs), Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024.

Dilansir dari Kementerian ESDM, penetapan tarif listrik triwulan I 2025 menggunakan data ekonomi makro dari November 2024 hingga Januari 2025.

Meskipun secara akumulasi faktor tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan harga listrik per kWh pada Februari 2025 dan tetap mempertahankannya pada triwulan II.

“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Jakarta, Kamis (27/3/2025) lalu.

Daftar Tarif Listrik Non-Subsidi April 2025

Berdasarkan data dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), berikut tarif listrik per kWh yang berlaku bagi pelanggan non-subsidi pada April 2025:

  • Rumah Tangga
    • R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
    • R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
    • R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
    • R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
    • R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
  • Bisnis dan Pemerintahan
    • B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
    • P-1/TR (kantor pemerintah) daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
    • P-3/TR (penerangan jalan umum) daya di atas 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh

Tarif Listrik Subsidi Tetap Berlaku

Sementara itu, pelanggan listrik bersubsidi tetap mendapatkan tarif yang sama tanpa perubahan. Subsidi diberikan kepada kelompok sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, serta UMKM. Berikut daftar tarif listrik bersubsidi yang berlaku:

  • Rumah Tangga Bersubsidi
    • Daya 450 VA: Rp 415 per kWh
    • Daya 900 VA: Rp 605 per kWh
    • Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu): Rp 1.352 per kWh
    • Daya 1.300-2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
    • Daya 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Dengan keputusan ini, pemerintah berharap dapat menjaga kestabilan daya beli masyarakat serta mendorong daya saing industri dan usaha di tengah dinamika ekonomi global.(lio)

Exit mobile version