Kota Malang, blok-a.com – Bank Indonesia (BI) resmi menarik dan mencabut empat pecahan uang kertas rupiah dari peredaran. BI mengimbau masyarakat yang masih memiliki uang tersebut untuk segera melakukan penukaran di kantor pusat BI.
Terdapat empat pecahan uang Rupiah yang telah dicabut dari peredaran. Pencabutan ini sudah diumumkan sejak tahun 1992, tetapi BI memberikan waktu yang cukup panjang bagi masyarakat untuk melakukan penukaran, yaitu hingga 30 April 2025.
Empat pecahan uang kertas yang dicabut, antara lain:
- Pecahan Rp10.000,- emisi tahun 1979
- Pecahan Rp5.000,- emisi tahun 1980
- Pecahan Rp1.000,- emisi tahun 1980
- Pecahan Rp500 tanda tahun 1982.
Pecahan uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992.
Masyarakat yang masih memiliki pecahan uang tersebut dapat menukarkannya paling lambat tanggal 30 April 2025. Penukaran uang bisa dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) terdekat di wilayah masing-masing.
Pihak Bank Indonesia bersedia melayani tukar uang rupiah lama ke pecahan baru, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jika fisik uang rupiah atau logam masih lebih dari setengah dari ukuran aslinya dan ciri-ciri keasliannya masih bisa dikenali, maka akan diganti dengan nilai nominal yang sama.
- Jika ukuran uang logam sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, maka tidak akan diberikan penggantian.
Untuk itu, masyarakat dihimmbau untuk segera menukarkan uang kertas tersebut agar nilai nominalnya tetap dapat diklaim sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi lebih lanjut terkait prosedur penukaran dapat diakses melalui situs resmi Bank Indonesia. (mg1/gni)




