Empat Sektor Pajak di Kota Malang Lampaui Target Jelang Akhir Triwulan II 2025

Space reklame di Jalan Ijen Kota Malang.(Google Street)
Space reklame di Jalan Ijen Kota Malang.(Google Street)

Kota Malang, blok-a.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencatat capaian positif dalam realisasi pendapatan daerah pada empat sektor pajak menjelang akhir triwulan kedua tahun 2025.

Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, menyampaikan bahwa empat sektor pajak tersebut menunjukkan pertumbuhan signifikan dan telah melampaui target yang ditetapkan. Keempat sektor tersebut adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan/atau minuman, pajak reklame, PBJT jasa parkir, serta pajak air tanah.

“Triwulan kedua belum berakhir tapi ada empat pajak yang bagus. Masih ada waktu satu sampai Juni untuk memenuhi,” ujar Handi saat dikonfirmasi.

Berdasarkan data resmi dari laman pajak.malangkota.id hingga 20 Mei 2025, berikut capaian realisasi pajak pada keempat sektor tersebut yakni :

PBJT makanan dan/atau minuman: Rp72 miliar atau 110,3 persen dari target triwulan kedua sebesar Rp65,3 miliar.

Pajak reklame: Rp14,3 miliar atau 133,6 persen dari target Rp12 miliar.

PBJT jasa parkir: Rp3 miliar atau 166,68 persen dari target Rp1,8 miliar.

Pajak air tanah: Rp1,3 miliar atau 143,18 persen dari target Rp1,05 miliar.

“Untuk pajak jasa parkir target triwulan keduanya Rp1,8 miliar dan Rp1 miliar 50 juta itu dari pajak air tanah,” jelas Handi.

Selain empat sektor tersebut, beberapa jenis pajak lain juga menunjukkan tren positif, meskipun belum seluruhnya melampaui target:

PBJT jasa perhotelan: Rp20,1 miliar atau 89,83 persen dari target Rp22,4 miliar.

PBJT jasa kesenian dan hiburan: Rp4,8 miliar atau 96,68 persen dari target Rp5 miliar.

PBJT tenaga listrik: Rp52,3 miliar atau 107,66 persen dari target Rp48,6 miliar.

Sementara itu, beberapa sektor pajak lainnya masih berada di bawah target triwulan kedua, antara lain:

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Rp44,6 miliar atau 50,75 persen dari target Rp88 miliar.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Rp20,8 miliar dari target Rp25,5 miliar.

Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Rp28,8 miliar dari target Rp50,5 miliar.

Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Rp13,8 miliar dari target Rp11,5 miliar.

Pemkot Malang optimistis capaian pajak pada triwulan kedua tahun ini akan terus meningkat, seiring upaya intensif dari Bapenda dalam menggenjot pendapatan asli daerah (PAD). (yog/lio)

Exit mobile version