blok-a.com – Penyidik Kejaksaan Agung menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan terkait indikasi kasus korupsi impor emas.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan Kejaksaan Agung memang tengah melakukan penyidikan kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022.
Namun, Kuntadi belum bisa memaparkan konstruksi perkara kasus tersebut lantaran masih dalam tahap penyidikan umum.
“Saya secara teknis belum bisa jelaskan karena baru kita mulai (penyidikan). Namun, secara garis besar telah terjadi impor emas yang diduga perlakuannya tidak sebagaimana mestinya sehingga ada dugaan akibat perlakuan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Kuntadi dalam konferensi pers, Senin (15/5/2023).
Ia membenarkan bahwa penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat dan menyita dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Di beberapa tempat sudah dilakukan penggeledahan dan diambil beberapa dokumen yang kami pandang terkait dugaan korupsi yang kami tangani,” tuturnya.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana membenarkan apabila salah satu lokasi penggeledahan yaitu di Kantor Bea Cukai.
“Termasuk itu (penggeledahan di kantor Bea Cukai),” kata Ketut, melansir CNN Indonesia.
Ketut menjelaskan, peningkatan status dugaan korupsi terkait komoditas emas itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tertanggal 10 Mei 2023.
Ia mengatakan, kegiatan awal penanganan perkara dilakukan dengan menggeledah sejumlah tempat, yaitu Pulogadung, Pondok Gede, Cinere Depok, Pondok Aren, serta Tangerang Selatan.
“Dan di Surabaya yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng. Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud,” jelasnya.(lio)