Banyuwangi, blok-a.com – Terhitung per tanggal 1 Desember 2023, Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik uang Rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran. Hal itu sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 14, Tahun 2023.
Pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain adalah karena masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.
Dengan demikian, terhitung sejak tanggal yang dimaksud, uang rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BI mengimbau bagi masyarakat yang memiliki uang logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat melakukan di Bank Umum, mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Penggantian atas uang Rupiah logam Rp500 TE 1991, Rp100 TE 1993, dan Rp500 TE 1997, yang dicabut dan ditarik dari peredaran, sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang rupiah logam dimaksud.
Layanan penukaran selain dapat dilakukan di Kantor Pusat dapat juga dilakukan di Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia.
Masyarakat bisa terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran lewat aplikasi PINTAR yang di akses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik BI.
Penggantian atas uang rupiah logam yang dalam kondisi lusuh, cacat atau rusak, dilakukan dengan mengacu pada peraturan BI mengenai penelolaan uang rupiah, yaitu:
1. Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali ke aslianya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan.
2. Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian. (kur/lio)