• Box Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
Blok-a.com
  • Home
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Travel
    • Event
  • News
    • Peristiwa
      • Kriminal
      • Hukum
    • Bisnis
    • Pendidikan
  • Showbiz
    • Film
    • Musik
  • Sport
  • Opini
  • Home
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Travel
    • Event
  • News
    • Peristiwa
      • Kriminal
      • Hukum
    • Bisnis
    • Pendidikan
  • Showbiz
    • Film
    • Musik
  • Sport
  • Opini
No Result
View All Result
Blok-a.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Gaya Hidup
  • News
  • Showbiz
  • Sport
  • Opini

Kemenhub Terbitkan SE Perjalanan Dalam Negeri dan Luar Negeri, Mulai Berlaku 17 Juli Ini

byBimantara
11 July 2022
in Berita
0
Pesawat Carter Angkut Penumpang dari India ke Indonesia, 12 di antaranya Positif Covid-19

Pesawat Carter Angkut Penumpang Dari India Ke Indonesia, 12 Di Antaranya Positif Covid 19

Bagikan lewat WABagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Linkedin

Jangan Lewatkan

Selasa Besok 1 Juta Warga NU akan Penuhi Sidoarjo, 4.500 Aparat Diterjunkan

Video ODGJ di Tulungagung Dihajar Massa Karena Kerap Menghadang Warga

Beli Set Top Box Secara Online, Pria Ini Justru Hanya Dapat Casing HP

Viral Seorang Siswa Bentak dan Tantang Guru di Depan Kelas

Blok-A.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi, baik di dalam maupun luar negeri pada masa pandemi Covid-19, yang mulai berlaku pada 17 Juli 2022.

“SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi Covid-19,” jelas Adita Irawati Juru Bicara (Jubir) Kemenhub, Minggu (10/7/2022) malam dikutip dephub.go.id.

Untuk perjalanan dalam negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak empat SE, yaitu SE No. 68 (transportasi laut), SE No. 70 (transportasi udara), SE No. 72 (perkeretaapian) dan SE No. 73 (transportasi darat). Sementara untuk perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak tiga SE yaitu, SE No. 69 (transportasi laut), SE No. 71 (transportasi udara) dan SE No. 74 (transportasi darat).

“Kami telah mengkoordinasikan kepada seluruh operator prasarana maupun sarana transportasi untuk bersiap melakukan penyesuaian dengan aturan yang akan mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022 mendatang,” tutur Adita.

Untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19, masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan disiplin menjalankan protokol kesehatan terutama menggunakan masker, serta segera mendapatkan vaksinasi booster guna menjaga antibodi dalam tubuh, agar dapat melakukan perjalanan tanpa harus melakukan tes antigen/PCR.

Adapun secara umum yang diatur di dalam SE tersebut yakni, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu tiga kali 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan.
  3. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu tiga kali 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
  4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu tiga kali 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  5. PPDN dengan usia enam sampai 17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  6. PPDN dengan usia dibawah enam tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Aturan ini dikecualikan khusus untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, dan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Sedangkan, secara umum yang diatur untuk perjalanan luar negeri, diantaranya yaitu Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) di 16 bandara dan seluruh pelabuhan laut internasional.

Bandara yang bisa digunakan untuk melakukan perjalanan luar negeri, yakni Bandara Soekarno Hatta (Banten), Juanda (Jawa Timur) Ngurah Rai (Bali), Hang Nadim (Kepulauan Riau), Raja Haji Fisabilillah (Kepulauan Riau), Sam Ratulangi (Sulawesi Utara), Zainuddin Abdul Madjid (Nusa Tenggara Barat) Kualanamu (Sumatera Utara), Sultan Hasanuddin (Sulawesi Selatan) Adi Sucipto (Daerah Istimewa Yogyakarta).

Selain itu, adapula Bandara yang kebijakan perjalanan luar negerinya hanya digunakan untuk progam Haji, yakni Bandara Sultan Iskandar Muda (Aceh), Minangkabau (Sumatera Barat), Sultan Mahmud Badaruddin II (Sumatera Selatan), Adisumarmo (Jawa Tengah), Syamsuddin Noor (Kalimantan Selatan) dan Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, (Kalimantan Timur).

Sementara itu, juga ada Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yakni Pelabuhan Aruk (Kalimantan Barat) Entikong (Kalimantan Barat), Pelabuhan Motaain, Wini dan Motamasin (Nusa Tenggara Timur), Nanga Badau (Kalimantan Barat), Pelabuhan Skouw serta Sota (Papua).

Tags: berita hari iniberita indonesiaberita terkiniberita unikBerlakublok-adalamdanentertainmenthypeIndonesiainfo beritainfo malanginfomalangInternasionalJulikemenhubliputan khususLuarmalang hari iniMulaiNegeriperistiwaPerjalananPolitikradio SSSuarasurabayaTerbitkan
SendShare1144Tweet715Share200

Mungkin Anda Tertarik

Petinggi Jatim saat apel pasukan pengamanan Harlah 1 abad NU di Sidoarjo, Senin (
Berita

Selasa Besok 1 Juta Warga NU akan Penuhi Sidoarjo, 4.500 Aparat Diterjunkan

6 February 2023
ODGJ tulungagung dihajar massa
Berita

Video ODGJ di Tulungagung Dihajar Massa Karena Kerap Menghadang Warga

12 December 2022
penipuan barang online set top box
Berita

Beli Set Top Box Secara Online, Pria Ini Justru Hanya Dapat Casing HP

12 December 2022
siswa bentak guru didepan kelas
Berita

Viral Seorang Siswa Bentak dan Tantang Guru di Depan Kelas

12 December 2022
Next Post
Elon Musk Tidak Jadi Beli, Twitter Lapor ke Pengadilan

Di-PHP, Twitter Bersiap Tuntut Elon Musk

Agenda Pembacaan Tuntutan Segera Digelar, Predator Seksual JEP Musti Dihukum Berat

Mulai 17 Juli, Belum Vaksin Booster Naik Kereta Api Harus Tes PCR

Polisi Bekuk Remaja Pengedar Pil Koplo di Kabupaten Malang

Suara Surabaya

Rupiah Awal Pekan Melemah, Tertekan Tren Penguatan Dolar

Discussion about this post

No Result
View All Result
Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2024 Sumenep. (Pemkab Sumenep)

Musrenbang RKPD 2024, Bupati Sumenep Fokuskan 9 Program Prioritas

30 March 2023
Proses evakuasi nelayan tenggelam di Bendungan Karangkates, Malang. (Foto: Agus Demit)

Nelayan Hilang di Bendungan Karangkates Ditemukan Tewas, Ada Fakta Mengejutkan

30 March 2023
Ilustrasi sampah di wilayah Kabupaten Malang (Blok-a.com / Putu Ayu Pratama S)

Volume Sampah di Kabupaten Malang Meningkat Selama Ramadan

30 March 2023

Berita Populer

  • Trending
  • Comments
  • Latest
bahaya Willow Project

5 Bahaya yang Akan Terjadi Jika Willow Project di Alaska Terlaksana

21 March 2023
Ilustrasi. (Shutterstock)

Hukum Nonton Film Dewasa Saat Puasa, Bisa Batal?

23 March 2023
Caption : 109 Tahun Kota Malang: Kuliner Khas Malang Senin (27/03/203) (Blok-a.com / Mike)

Ini Lima Kuliner Legendaris Kota Malang Menurut Sejarawan, Wajib Coba untuk Buka Puasa

27 March 2023
Caption : Kebakaran Kedai Kopi Kongca (Sumber: Dinas Damkar Kota Malang)

Kebakaran di Toko Kopi Kongca, Ini Penyebabnya

29 March 2023
img 20221215 wa0007

Begini Cara Akses CCTV Kota Malang Buat Pantau Titik Macet

15 December 2022
Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2024 Sumenep. (Pemkab Sumenep)

Musrenbang RKPD 2024, Bupati Sumenep Fokuskan 9 Program Prioritas

30 March 2023
Proses evakuasi nelayan tenggelam di Bendungan Karangkates, Malang. (Foto: Agus Demit)

Nelayan Hilang di Bendungan Karangkates Ditemukan Tewas, Ada Fakta Mengejutkan

30 March 2023
Ilustrasi sampah di wilayah Kabupaten Malang (Blok-a.com / Putu Ayu Pratama S)

Volume Sampah di Kabupaten Malang Meningkat Selama Ramadan

30 March 2023
Unit Reskrim Polsek Glenmore bersama BB bagian motor korban yang dijagal pelaku, Kamis (30/3/2023).(Dokumen Polsek Glenmore).

Diduga Jagal Motor Curian, Pria Ini Diringkus Polsek Glenmore Banyuwangi

30 March 2023
Rafael Alun Trisambodo saat diperiksa di kediamannya. (dok. Kompas)

Jadi Tersangka KPK, Rafael Alun Disebut Terima Gratifikasi Pajak Selama 12 Tahun

30 March 2023
Currently Playing
Blok-a.com

© 2023 - Blok-a.com ~ Herd Millenial Indonesia

Info

  • Box Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Blok Malang Raya
  • Blok Kota Batu
  • Blok Probolinggo
  • Blok Banyuwangi

© 2023 - Blok-a.com ~ Herd Millenial Indonesia