Instagram

    • Box Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    No Result
    View All Result
    • Login
    Blok A - Herd Millenial Indonesia
    • Beranda
    • News
      • Nasional
      • Pemerintah Daerah
      • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Whatsapp
    • Beranda
    • News
      • Nasional
      • Pemerintah Daerah
      • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Whatsapp
    No Result
    View All Result
    Blok A - Herd Millenial Indonesia
    No Result
    View All Result
    Home Hukum

    Bang Jago Bawa Mobil Pakai Strobo Ugal-ugalan di Malang

    by Blok-A Media
    3 months ago
    0
    Share on FacebookShare on Twitter

    blok-a.com. Media sosial dihebohkan dengan aksi salah satu pengguna jalan di Kota Malang. Menggunakan mobil pribadi, pria berkendara ugal-ugalan di jalanan pada malam hari. Parahnya, dia juga menggunakan strobo atau sirine rotator.

    Aksi bang jago ini terekam dan viral di media sosial. Parahnya, mobil berwarna putih ini menggunakan strobo dan melaju ugal-ugalan di jalanan.

    Pengemudi akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian. Di hadapan media, si bang jago ini meminta maaf kepada seluruh warga Malang.

    “Saya di sini ingin meminta maaf sebesar-besarnya atas kesalahan saya dan kelalaian saya menggunakan sirine rotator yang dilakukan pada malam hari itu menjadikan viral di sekuruh Kota Malang. Agar mau dimaafkan kesalahan saya seluruhnya,” ujarnya.

    “Saya berjanji tidak akan mengulangi hal-hal tersebut demi kebaikan bersama. Terima kasih,” lanjutnya.

    Polisi meminta strobo atau sirine rotator yang ada pada kendaraan pribadinya dilepas.

    “Dan sudah diberikan sanksi tilang oleh petugas,” ujar anggota polisi di Polda Malang.

    “Baru kemarin (pakai strobo). Ada kepentingan sih,” katanya mengatakan alasan menggunakan sirine rotator.

    “Disesuaikan dengan Undang-Undang yang ada bahwa strobo, sirine diperuntukkan untuk kendaraan yang memiliki hak prioritas tertentu,” imbauan dari pihak kepolisian Polda Malang kepada para pengendara kendaraan bermotor.

    “Jadi tidak dibenarkan apabila kendaraan pribadi atau kendaraan umum menggunakan strobo,” tutupnya.(frd)

    Tags: bang jagostroboviral
    SendShare1144Tweet715Send
    Blok-A Media

    Blok-A Media

    Berita Terkini Herd Millenial Indonesia

    Next Post

    PPDB Online 2022 di Kota Malang

    Benarkah Polair Polres Sampang Terima Uang Agar Sepada Bodong Bisa Melintas

    Jefri Nichol Ungkap Soal Foto Ciuman Dengan Pria

    Ular Sanca Kembang Sepanjang 4 meter Ditemukan Warga Di Sungai Glaser

    Ular Sanca Kembang Sepanjang 4 meter Ditemukan Warga Di Sungai Glaser

    Ketua DPRD Banyuwangi Berangkatkan 19 Atlet Pencak Silat Ke Pra Porprov Jatim

    Ketua DPRD Banyuwangi Berangkatkan 19 Atlet Pencak Silat Ke Pra Porprov Jatim

    Leave a Reply Cancel reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Blok A - Herd Millenial Indonesia

    © 2022 Blok-a Herd Millenial Indonesia Powered By Despro.store

    Navigate Site

    • Box Redaksi
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • Beranda
    • News
      • Nasional
      • Pemerintah Daerah
      • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Whatsapp

    © 2022 Blok-a Herd Millenial Indonesia Powered By Despro.store

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In