Sumenep, blok-a.com – Publik Sumenep mulai resah. Publik mulai meragukan sistem manajemen perbankan khususnya salah satu perbankan plat merah. Sebab, acap kali terjadi kebocoran uang.
Hanya saja bocornya keuangan Negara diduga mencapai Rp 500 juta di salah satu perbankan merah itu hanya berbeda modus operandinya. Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep mengungkap modus operandi dugaan korupsi oleh oknum pegawai bank plat merah di Sumenep.
Sebagaimana diungkapkan oleh Kasi Intel Kejari Sumenep, Novan Bernadi kepada awak media. Pegawai bank yang diperankan oleh oknum berinisial AI (31) warga Sumenep diduga dengan cara ‘catut nama’ pemilik Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
“Nah, AI yang sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan di Rutan Kelas II B Sumenep selama 20 hari kedepan. Tersangka menjalankan aksinya dengan mencatut nama pemilik UMKM. Seolah-olah pemilik UMKM mengajukan kredit untuk bantuan usahanya,” beber Novan.
Jadi, kata Kasi Intel ini, modus pengajuan kredit oleh tersangka hanya untuk kepentingan pribadinya. Padahal, pemilik UMKM itu tidak pernah mengajukan kredit usaha hanya dicatut saja nama pemiliknya.
“Modus tersangka ini dengan cara memanipulasi data UMKM penerima bantuan dari tempat tersangka bekerja. Setelah mendapatkan dana untuk UMKM tersangka menggunakan uang itu untuk kepentingan sendiri,” urainya.
Menurut pria asal Malang ini, tersangka yang notabene pegawai kontrak itu bekerja sejak 2016-2018 silam. Jadi tersangka diduga menyalahhunakan kewenangannya dengan cara melawan hukum. Akibat perbuatannya tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
“Sementara untuk kepastian jumlah kerugian Negara, kami masih koordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur. Hal itu untuk mengetahui lebih jelas jumlah pasti kerugian keuangan Negaranya berapa?” uangkapnya.
Sejumlah saksi sudah diperiksa penyidik untuk memperkuat bukti dugaan tersangka melakukan Korupsi yang nilainya mencapai di atas 500 juta rupiah.
“Alasan penahanan dengan pertimbangan subyektif dan obyektif. Objektif karena menjerat tersangka dengan pasal 2 ayat 1 UU tindak pidana korupsi UU No.31/1999. Junto UU No.20/2011 dengan ancamannya di atas 5 tahun,” jelasnya.
Namun demikian, masih baru satu tersangka yang ditahan. Tapi tidak menutup kemungkiman dari pengembangan kasus ini bisa ada tersangka lain. Tergantung alat buktinya nanti. Sementara kasus ini akan terus didalami untuk menguak ada tidaknya keterlibatan orang lain,” ujarnya.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk segera memberitahukan aparat penegak hukum jika tiba-tiba ada surat tagihan dari pihak bank. Padahal yang bersangkutan tidak melakukan pinjaman. Apalagi saat ini masih pandemi, para pelaku UMKM ini sedikit agak lesu.
“Intinya masyarakat harus segera melapor kepada aparat penegak hukum. Juga hati-hati berkaitan dengan identitas atau KTP dan usahanya. Jangan sampai dipinjamkan kepada pihak lain khawatir disalahgunakan,” kata Novan. (Aldo/Gatut)










Balas