Hak Kelola Lahan Dicabut, Penambang Batu Kapur Keluhkan Sulitnya Bahan Baku

Jember blok-a.com – Setelah diterbitkannya Peraturan penetapkan model kerja sama pemanfaatan (KSP) bagi perusahaan yang ingin mengekspolitasi tambang batu kapur di Gunung Sadeng, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember.

Mengakibatkan tidak adanya lagi hak pemanfaatan lahan (HPL). sehingga hal ini, sangat berdampak pada pengusaha kecil penambang batu kapur di kawasan Gunung Sadeng.

Pengusaha kecil penambang batu kapur ketika mendatangi Komisi B, DPRD Jember, Jum’at (1/7/2022)

Terkait dengan adanya peraturan tersebut, perwakilan pengusaha kecil batu kapur Gunung Sadeng mengadu ke DPRD Kabupaten Jember, Jum’at (1/7/2022).

“Kami sebagai perwakilan masyarakat pengerajin, baik pembakar maupun penggiling ingin menyampaikan kepada anggota dewan. Bahwa kami menolak dengan adanya wacana dari Pemkab Jember,” kata Muhammad Holili, perwakilan pengusaha kecil.

Rombongan itu diterima langsung oleh Sekretaris Komisi B DPRD Jember, David Handoko Seto di Kantor DPRD Jember. Pada pertemuan itu, pengusaha kecil melalui juru bicaranya meminta, anggota DPRD memberikan dukungan atas keberatan yang mereka ajukan ke Pemkab Jember.

Sekretaris Komisi B DPRD Jember, David Handoko Seto, ketika menemui penambang kapur.

“Kami juga meminta untuk mengajukan wilayah khusus area tambang yang akan dikelola masyarakat, karena bahan baku yang akan kami kelola sangat terbatas, ini belum dinaikkan harga kontribusinya sudah kayak gini apalagi kalau sudah dinaikkan,” bebernya.

David Handoko Seto menyampaikan, bahwa memang sudah menjadi fungsi Anggota DPRD untuk memperjuangkan apa yang menjadi keluhan masyarakat.

“Kami paham bagaimana yang dirasakan pengusaha kecil batu kapur. Mereka tadi menyampaikan, 2 hal yang pertama mereka meminta Pemkab memberikan perhatian khusus, kedua mereka menolak untuk kenaikan tarif kontribusi pajak gunung kapur,” terangnya.

Sekretaris Komisi B DPRD Jember ini menyampaikan, bahwa dengan adanya kenaikan apapun yang didalamnya ada regulasi Pemda. ini harus dikaji terlebih dahulu setelah itu akan dilakukan evaluasi apakah kenaikan ini layak atau tidak.

“Kajiannya harus matang dahulu, dari Pemda yang akhirnya dilaksanakan oleh OPD terkait,” ucapnya.

Terkait dengan permohonan pengusaha kecil penambang batu kapur yang ingin memiliki hak kelola lahan. David menyarankan, agar para pengusaha mengirim surat ke DPRD Jember untuk dijadikan bahan referensi.

“Nanti kami akan laksanakan rapat gabungan dengan instansi terkait di bidang BPKA, pertambangan dll. Termasuk masyarakat serta teman-teman DPRD yang lain sesuai petunjuk dari Ketua DPRD,” pungkasnya.(yas)

Hak Kelola Lahan Dicabut, Penambang Batu Kabur Keluhkan Sulitnya Bahan Baku

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com